Cipta Kondisi Polsek Cilawu Ringkus Pemilik Miras Tanpa Izin - Kilas Garut News

Cipta Kondisi Polsek Cilawu Ringkus Pemilik Miras Tanpa Izin

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 21 Juni 2024 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Cilawu ringkus pemilik miras tanpa izin (Foto:Istimewa)

i

Polsek Cilawu ringkus pemilik miras tanpa izin (Foto:Istimewa)

KILASGARUTNEWS.id|Antisipasi peredaran miras ilegal, Polsek Cilawu Polres Garut melaksanakan operasi cipta kondisi (cipkon) di Kampung Garuda Mupuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Kamis (20/06/2024).

Polsek Cilawu berhasil melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan sukses dalam razia minuman beralkohol untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayahnya. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemilik dan penjual minuman beralkohol tanpa izin.

Identitas pemilik minuman tersebut adalah “DH” (34) warga Kec. Cilawu Kab. Garut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 8 botol minuman beralkohol jenis Alkohol 95%. Barang bukti ini merupakan hasil dari modus operandi jual beli minuman beralkohol tanpa izin yang dilakukan di warung tempat tinggalnya.

Baca Juga :  Polsek Cibatu Polres Garut Sukseskan Gebyar Vaksinasi

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cilawu, AKP H. Rd. Hasan Sadikin, S.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dan memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di masyarakat.

Baca Juga :  Miras Oplosan Berujung Kematian, Polres Garut Berhasil Amankan Ribuan Minuman Keras Beralkohol 

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pendataan, interogasi terhadap pemilik barang bukti, serta memberikan penyuluhan tentang bahaya minuman beralkohol kepada masyarakat.

Dengan berhasilnya operasi ini, Polsek Cilawu berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan pengedar minuman beralkohol ilegal serta mengingatkan masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman beralkohol tanpa izin.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Menuju May Day Aman, Polres Garut Periksa Kendaraan dan Kesehatan Kru

Kamis, 30 Apr 2026 - 23:25 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!