KILASGARUTNEWS.id|Panwascam Sucinaraja Divisi SDM dan DATIM melakukan giat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Penertiban ini dilakukan terhadap APK yang melanggar ketentuan, serta berpotensi membahayakan keselamatan warga masyarakat. Sabtu (9/2/2024).
“Hari ini penertiban kami lakukan di sepanjang jalan utama Sucinaraja bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Sucinaraja. Ini merupakan kegiatan penertiban setelah kami melakukan kajian terhadap beberapa APK yang telah terpasang,” kata Ketua Divisi SDM dan DATIM Dede Nuryati Taofik, S.Ag., MH, kepada Kilas Garut News.id.
Menurut Dede, sama seperti biasanya, penertiban dilakukan terhadap APK yang dinilai melanggar ketentuan. Seperti dipasang di tiang listrik maupun tiang telepon atau di paku pohon.
“Selain itu, juga APK berupa baliho semi permanen yang konstruksinya tidak kokoh, maupun rontek atau banner yang dipasang menggunakan tiang dan tidak kokoh maupun miring atau menjorok ke marka jalan,” katanya.
Lebih lanjut, Dede mengatakan, penertiban APK peserta pemilu akan terus dilakukan secara bertahap sampai nanti masa tenang menjelang hari pemungutan suara.
“Jadi, di saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 nanti seluruh wilayah Kecamatan Sucinaraja ini harus bersih dan steril dari APK peserta Pemilu,” katanya. (dk*).











