Lagi-Lagi Warung Dijadikan Tempat Jual Miras, Puluhan Botol Miras Diamankan Jajaran Polsek Limbangan Polres Garut - Kilas Garut News

Lagi-Lagi Warung Dijadikan Tempat Jual Miras, Puluhan Botol Miras Diamankan Jajaran Polsek Limbangan Polres Garut

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polsek Limbangan Polres Garut melaksanakan patroli dan operasi miras ke sekitar di Kampung Cikelepu Desa Limbangan Timur Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut. Senin (30/10/2023).

i

Anggota Polsek Limbangan Polres Garut melaksanakan patroli dan operasi miras ke sekitar di Kampung Cikelepu Desa Limbangan Timur Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut. Senin (30/10/2023).

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Limbangan Polres Garut melaksanakan operasi pekat dengan sasaran minuman keras beralkohol tanpa izin dalam rangka pemeliharaan situasi kamtibmas di Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.

Anggota Polsek Limbangan Polres Garut melaksanakan patroli dan operasi miras ke sekitar di Kampung Cikelepu Desa Limbangan Timur Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut. Senin (30/10/2023).

Kegiatan ini pun dilakukan dalam rangka menjelang Operasi Mantap Brata Lodaya Tahun 2023. Anggota Polsek Limbangan Polres Garut menemukan warung yang kedapatan menjual minuman keras beralkohol tanpa izin di dalamnya.

Baca Juga :  Toko Jamu Kedapatan Jual Miras, 43 Miras Ilegal dan Penjual Berhasil Diamakan Polsek Pasirwangi

Polsek Limbangan Polres Garut menyita barang bukti berupa minuman keras dengan total sebanyak 38 botol minuman keras dengan berbagai merek atau produk dari hasil operasi pekat tersebut.  Selain itu anggota memboyong pemilik warung dan melakukan pendataan kepada pemilik warung untuk dilakukan proses tipiring (tindak pidana ringan) kepolisian.

Baca Juga :  Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Kembali Bekuk Pelaku Curanmor Roda Dua

“Pelaku menjual miras tanpa izin dengan cara eceran, pemilik/penjual minuman keras akan disangkakan pasal 358 KUHP jo Perda Kabupaten Garut no.13 tahun 2015 Pasal 7 tentang larangan minuman keras, perubahan atas perda Kab. Garut no. 2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.” Tutup Uun.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 392 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Kilas Terkini

Warga Malangbong Dikejutkan Penemuan Mayat Misterius di Tepi Sungai

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:38 WIB

Redaksi Kilas

4 Pelaku Penculikan dan Penyiksaan di Cikajang Dibekuk Polisi

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:11 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!