Diposting di Facebook, Pelaku Penadah Motor Berhasil Diciduk Reskrim Polsek Tarogong Kidul - Kilas Garut News

Diposting di Facebook, Pelaku Penadah Motor Berhasil Diciduk Reskrim Polsek Tarogong Kidul

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Menindak lanjuti laporan polisi terkait kehilangan kendaraan bermotor roda dua milik Ruli Hilman warga Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut. Polsek Tarogong Kidul Polres Garut bergerak cepat menangani kasus tersebut. Rabu (23/08/2023).

Pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 21.15 WIB korban Ruli hendak membeli obat di Apotik Valeda Jl.Rsu dr.Slamet Kel.Sukakarya Kec.Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Ia memarkirkan kendaraannya di depan apotik dan masuk kedalam selesainya ia membeli obat motor yang diparkir sudah tidak berada pada tempatnya.

Setelah korban berusaha untuk mencari dan menanyakan informasi kepada warga sekitar namun menurut kesaksian saksi tidak ada yang melihatnya. Lalu korban pun segera melapor ke Polsek Tarogong Kidul terkait kejadian pencurian kendaraan bermotor roda dua miliknya.

Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul bersama korban mendapatkan informasi jika kendaraannya yang hilang telah di posting di media social facebook dengan nama akun “Patra”. Korban merasa motor yang dijual di facebook banyak kemiripan dengan kendaraannya yang hilang.

Baca Juga :  Polsek Pamulihan Polres Garut Lakukan Penertiban Knalpot Brong

Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Polres Garut bersama dengan korban melakukan upaya pengelabuan dengan cara korban berpura-pura ingin membeli kendaraan yang telah di posting ke facebook oleh akun dengan nama “Patra” tersebut. Dari hasil perjanjian antara korban dan terduga pelaku mereka berjanjian bertemu di Batunumpang Kec.Banjarwangi Kabupaten Garut untuk transaksi motornya.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 14.13 WIB, korban yang didampingi oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul yang tidak memakai atribut kepolisian berjumpa dengan “AR” untuk melanjutkan proses transaksi jual beli motornya.

Korban dan petugas memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan yang dibawa dan diposting oleh “AR” ternyata sesuai dengan kendaraan korban yang hilang. Hanya saja nomor polisi kendaraan sengaja dirubah oleh “AR” agar tidak dicurigai.

Selanjutnya korban dan Anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul mengamankan “AR” dan membawa barang bukti ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolsek Cilawu Polres Garut Tinjau Langsung Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap pelaku, “AR” (24) warga Desa Linggamanik Kec. Cikelet Kabupaten Garut, ia mengakui jika dirinya membeli sepeda motor tersebut dari orang yang ia tidak kenal dan mengaku bernama “R” warga Pameungpeuk dengan harga Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah). Transaksi tersebut ia lakukan di Kp. Pabuaran Desa Mancagahar Kec. Pameungpeuk Kab. Garut pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023.

Polsek Tarogong Kidul Polres Garut menyatakan bahwa “AR” (24) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penadah kendaraan hasil curian sebagaimana Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si., melalui Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, S.Pd, M.Si., mengatakan “untuk satu pelaku lainnya yang bertindak selaku pencuri dan menjual kendaraan tersebut akan kami kejar kemanapun berada.” Tutup Alit.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA
Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan
Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan
Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah
Dibina, Bukan Dipenjara: Cara Humanis Polsek Cibatu Tangani Pelajar Penjual Miras
Antara Data dan Realita, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) AL Usman Kembali Salurkan Kursi Roda 3 in 1 Bagi Penyandang Disabilitas di Karangpawitan
Dari Polisi untuk Kemanusiaan, Donor Darah di Garut Disambut Antusias
Program MBG di Garut Terus Dievaluasi untuk Pelayanan Maksimal
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:02 WIB

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA

Sabtu, 18 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:14 WIB

Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11 WIB

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 April 2026 - 08:41 WIB

Antara Data dan Realita, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) AL Usman Kembali Salurkan Kursi Roda 3 in 1 Bagi Penyandang Disabilitas di Karangpawitan

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 Apr 2026 - 11:11 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!