Polres Garut Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Di Kabupaten Garut - Kilas Garut News

Polres Garut Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Di Kabupaten Garut

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 20 Juni 2023 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang , Polres Garut Polda Jabar bergerak cepat dengan sosialisasi terhadap masyarakat terkait tipu daya kasus perdagangan orang dan juga mengungkap kasus tersebut dengan tanggap. Senin (19/06/2023).

Kali ini Polres Garut menggelar kegiatan press release didepan awak media terkait Release Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Garut.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Garut KOMPOL Yopy M Suryawibawa, S.Pd., S.Ik., M.M., C.P.H.R., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Garut , KBO Sat Reskrim Polres Garut , Kanit Jatanras Polres Garut , Anggota Sie Humas Polres Garut dan awak media Kabupaten Garut.

“Tersangka ber inisial “R” merupakan direktur PT.Raya Mulya Bahari yang beralamatkan di daerah Kec.Tarogong Kaler Kab.Garut yang sudah berdiri sejak tahun 2017 sampai saat ini , Ketika hendak diamankan tersangka akan memperkerjakan sebanyak 10 orang sebagai ABK (anak buah kapal) di negara Fiji dan negara Afrika Selatan (Kota Dakar) yang sudah ditampung selama 3-7 hari di kantornya.” Ujar Waka Polres Garut.

Baca Juga :  Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas: Tim Korlantas Polri Kunjungi Desa Wanajaya

“Kebanyakan calon pekerja dating dengan membawa dokumen persyaratan kemudian mendaftarkan diri untuk dipekerjakan melalui PT.Raya Mulya Bahari yang nantinya diiming imingi gaji berupa dollar dan pekerja akan dikenakan potongan gaji selama 4-7 bulan pertama perbulan dipotong sebesar US$ 100. Potongan tersebut dipergunakan untuk medical check up , sertifikat BST (Basic Safety Training) , Seaman’s book/buku pelaut dan passport seluruh persyaratan lainnya berikut asuransi akan di fasilitasi oleh tersangka “R”. Sambungnya.

“Namun ternyata seluruh persyaratan yang disiapkan oleh PT.Raya Mulya Bahari tidak sesuai prosedur melainkan melalui calo sehingga para calon ABK tidak memiliki keahlian/kemampuan saat bekerja di kapal. PT Raya Mulya Bahari tersebut tidak memiliki izin untuk mengirimkan pekerja ke luar wilayah Republik Indonesia , begitupun juga dengan asuransi keselamatan terhadap para calon abk tidak jelas keabsahannya.” Tutupnya.

Baca Juga :  Serentak di Seluruh Kecamatan, Gerakan Bersama Pemkab Garut Fokus pada Mitigasi Bencana

Apabila ABK membatalkan untuk keberangkatan ke luar negeri maka ABK dikenakan denda sebesar US$ 1000. PT.Raya Mulya Bahari tidak memiliki legalitas untuk merekrut ABK (SIUPPAK).

Selama ini PT.Raya Mulya Bahari sudah mengirimkan ke agency di negara fiji sebanyak 99 orang dan mengirimkan ke agency di negara Afrika Selatan sebanyak 25 orang. Keuntungan yang tersangka “R” dapatkan perbulan ialah sebesar Rp 53.940.000,- dari para ABK yang masih bekerja , dan juga pemotongan gaji ABK yang sedang bekerja.

Para pelaku TPPO akan dijerat hukuman dengan dugaan tindak pidana membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan percobaan untuk melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang RI no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 53 Undang-Undang RI no.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Berita Terkait

Masjid Agung Garut Jadi Finis Bersejarah West Java Extreme Walk 60K
Pangdam III/Siliwangi Pimpin HUT ke-67 Menwa Mahawarman, Tegaskan Semangat Bela Negara Tak Boleh Pudar
Dari Sampah Organik ke Lahan Jagung, Inovasi Polres Garut Patut Dicontoh
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Garut Turun Bersihkan Kawasan Wisata Situ Bagendit
Curanmor di Haurpanggung Terungkap! Pelaku Dibekuk Polsek Tarogong Kidul, Motor Korban Diduga Sudah Dijual
Motor Misterius di Alun-Alun Wanaraja Akhirnya Bertuan, Polsek Wanaraja Kembalikan ke Pemilik Sah
Polsek Wanaraja Laksanakan Bhakti Sosial Pengeboran Sumur Artesis dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Ratusan Jamaah Padati Tabligh Akbar Gebyar Muharam 1448 H di Karangpawitan, Ustad Nana Gerhana Serukan Hijrah Hakiki
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 08:51 WIB

Masjid Agung Garut Jadi Finis Bersejarah West Java Extreme Walk 60K

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pangdam III/Siliwangi Pimpin HUT ke-67 Menwa Mahawarman, Tegaskan Semangat Bela Negara Tak Boleh Pudar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:16 WIB

Dari Sampah Organik ke Lahan Jagung, Inovasi Polres Garut Patut Dicontoh

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Garut Turun Bersihkan Kawasan Wisata Situ Bagendit

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:01 WIB

Curanmor di Haurpanggung Terungkap! Pelaku Dibekuk Polsek Tarogong Kidul, Motor Korban Diduga Sudah Dijual

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Masjid Agung Garut Jadi Finis Bersejarah West Java Extreme Walk 60K

Senin, 15 Jun 2026 - 08:51 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!