Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Ke Luar Negeri, Polres Karawang Gelar Pres Realease - Kilas Garut News

Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Ke Luar Negeri, Polres Karawang Gelar Pres Realease

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 10 Juni 2023 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Ke Luar Negeri Polres Karawang Gelar Pres Realease

i

Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Ke Luar Negeri Polres Karawang Gelar Pres Realease

KILASGRUTNEWS.id|Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bustomi menggelar jumpa Pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Mako Polres Karawang. Sabtu (10/06/23).

Pada saat jumpa pers, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi menjelaskan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 861 / VI / 2023 / SPKT / POLRES KARAWANG / POLDA JAWA BARAT,

tanggal 6 Juni 2023. Dengan TKP Dsn. Sumurjaya I Rt 004 Rw 002 Ds. Sumurlaban Kec. Tirtajaya Kab. Karawang.

Seorang wanita berinisial DW 21 tahun,warga Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, yang menjadi korban TPPO

Kronologis kejadian dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, bahwa pada hari Sabtu 7 Mei 2022, korban yang ingin bekerja di luar negeri, menemui S lalu menghubungi B, keduanya menghubungi MH meminta MH as A untuk melakukan Medical Check Up.

“Pada saat itu usia DW belum cukup untuk bekerja diluar negeri, kemudian para terduga pelaku S dan B mengatakan, agar dinaikan usianya supaya bisa masuk ke Kedutaan agar lolos pada proses sidik jari.

Kemudian setelah medical cek up fit pelaku MH Alias A menerima uang dari HS sebesar 15 juta. fee untuk pelaku 1 juta, korban 5 juta dan sisanya untuk sponsor S dan B.

Baca Juga :  Aktivis Pergerakan Lintas Generasi Tahun 1970 - 2000 an Menggelar Camping di Dayeuhmanggung Garut

Lalu korban diajak buat paspor oleh sdr. P, tahun lahir korban pada paspor menjadi tahun 1999 padahal korban lahir tahun 2001.

Kemudian korban diterbangkan ke Negara Arab Saudi kemudian korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga. Karena kondisi korban sering sakit maka korban tidak dapat melanjutkan kerja dan ingin pulang ke Indonesia” jelas Arief Bustomi

Terduga pelaku MH alias A (41 tahun) warga Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang berhasil digelandang ke Mapolres Karawang untuk dimintai keterangan, dan pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 pukul 12.00 WIB, tersangka MH alias A ditetapkan tersangka dan tersangka MH Alias A mengakui perbuatannya.

Pelaku memproses korban untuk bekerja di Negara Arab Saudi padahal diketahui oleh pelaku bahwa Negara Arab Saudi merupakan Negara tertentu yang dinyatakan tertutup untuk PMI bekerja perorangan atau sebagai asisten rumah tangga, demi mendapatkan keuntungan dari eksploitasi tersebut.

Adapun barang bukti yang disita berupa, 1 PC Kartu Keluarga, 1 lembar photocopy KTP a/n. DW, 1 photocopy IJAZAH SEKOLAH DASAR an. DW, 1 photi tiket pesawat ECONOMY CLASS name : DW, 1 lembar photo Paspor an. DW, 1 lembar photo VISA an. DW. 1 photo RESIDENT IDENTITY an. DW dari KINGDOM OF SAUDI ARABIA, 1 lembar photo Al Rajhi Business Payroll Card, 1 buah HP android, 1 buah kartu ATM BCA , 1 (satu) Unit R4 .

Baca Juga :  Polsek Samarang Polres Garut Lakukan Simulasi Penutupan dan Pengalihan Arus Lalu Lintas Objek Wisata Darajat

Pelaku dikenakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang berbunyi “Setiap orang yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Dijelaskan Kasat, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Sementara itu Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berbunyi “Setiap orang yang memberikan atau memasukan keterangan palsu pada dokumen

Negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen Negara atau dokumen lain.

Dan untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).

Berita Terkait

Pisah Sambut Dandenpom Garut, Abdusy Syakur Amin: Siap Lanjutkan Sinergi dan Pengabdian
Sebelum ke Tanah Suci Ustadz Suryadi Gelar Syukuran, Camat Karangpawitan dan Warga Hadir Ikut Mendoakan
Aksi Sosial TMMD ke-128 Garut, Dansatgas Antar Bansos Langsung ke Pintu Rumah Warga
TMMD 128 di Cidahu, TNI dan Warga Sulap Jalan Rusak Jadi Layak
Jangan Nikah Siri, Wabup Garut Putri Karlina Ingatkan Nikah di KUA Itu Gratis
Jaringan Narkoba di Garut Terendus! Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron
Sabu Hampir Beredar Luas, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku di Garut
Selamat Dilantik Kadinsos Garut, FLKSI Jabar Minta Perubahan Nyata untuk LKS
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:48 WIB

Pisah Sambut Dandenpom Garut, Abdusy Syakur Amin: Siap Lanjutkan Sinergi dan Pengabdian

Minggu, 26 April 2026 - 13:47 WIB

Sebelum ke Tanah Suci Ustadz Suryadi Gelar Syukuran, Camat Karangpawitan dan Warga Hadir Ikut Mendoakan

Minggu, 26 April 2026 - 09:01 WIB

Aksi Sosial TMMD ke-128 Garut, Dansatgas Antar Bansos Langsung ke Pintu Rumah Warga

Sabtu, 25 April 2026 - 13:31 WIB

TMMD 128 di Cidahu, TNI dan Warga Sulap Jalan Rusak Jadi Layak

Sabtu, 25 April 2026 - 10:52 WIB

Jaringan Narkoba di Garut Terendus! Pelaku Ditangkap, Bandar Masih Buron

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

TMMD 128 di Cidahu, TNI dan Warga Sulap Jalan Rusak Jadi Layak

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:31 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!