KILASGARUTNEWS.id|Tim UPRC (Unit Patroli Reaksi Cepat) Sat Samapta Polres Garut menangkap sekelompok pemuda pengedar sabu di daerah Sigobing, Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Penangkapan ini sebagai upaya memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang, pukul 22.20 WIB. Selasa (11/4/2023).

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. melalui Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, S.E. mengatakan bahwa dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sabu jenis Alprazolam yang akan diperjual belikan kepada seseorang.
“Rencananya narkoba jenis sabu tersebut akan diperjual belikan kepada seseorang dengan sistem pembayaran COD atau langsung bertemu di tempat,” ujar Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, S.E.
Dalam penangkapan pengedar sabu tersebut, personel Tim UPRC Sat Samapta Polres Garut yang dipimpin langsung oleh Kanit 2, Aiptu Dede Mulyana Buldan sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin pada malam hari hingga menjelang sahur.
Setelah pelaku ditangkap dan barang bukti diamankan, kemudian Tim UPRC Sat Samapta Polres Garut membawa pelaku ke Sat Narkoba Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Deden Kurnia*).












