BPBD Garut Sosialisasikan Perubahan Perda Tentang Kebencanaan - Kilas Garut News

BPBD Garut Sosialisasikan Perubahan Perda Tentang Kebencanaan

Avatar photo

- Reporter

Senin, 19 Desember 2022 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, di Ballroom Hotel Redante, Jalan Raya Samarang, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (19/12/2022).

Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, juga selaku Kepala BPBD Garut, Nurdin Yana,  dihadiri perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan beberapa sukarelawan dari organisasi kebencanaan di Kabupaten Garut, dan beberapa stakeholder lainnya.

Sekda Garut menyampaikan, bahwa adanya perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2015 ke Perda Nomor 12 Tahun 2022 dilatarbelakangi oleh beberapa hal, diantaranya seperti karena adanya regulasi yang berubah serta penyebaran bencana yang sangat masif di Kabupaten Garut.

“Pola penanganan yang berbeda, pola pencegahan yang seperti apa ini juga harus kita sampaikan, harus kita ubah. Sehingga hari ini lah kita ubah Perda Nomor 3 Tahun 2015 dengan Perda Nomor 12 Tahun 2022,” ucap Sekda Garut.

Baca Juga :  Polsek Caringin Polres Garut Wujudkan Polisi RW Yang Humanis

Ia juga berharap, setelah ada sosialisasi ini, semua peserta yang hadir baik secara langsung maupun melalui zoom meeting dapat bersinergi saling membahu, karena penanggulangan bencana merupakan tugas dan tanggung jawab bersama.

“Nah ini dimaksudkan agar ada sinergitas antara kita, karena bencana itu tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi ada akumulasi termasuk juga masyarakat di situ, sehingga saya juga meminta kepada Pak Kalak agar pertama bisa ada satu space, kan kantornya baru, ada baru satu space yang memisalkan ada satu tempat atau satu space yang bisa dijadikan untuk alat komunikasi antara kita dengan teman-teman misalnya relawan, sehingga kita tahu kondisi di lapangan seperti apa,” lanjutnya.

Ia juga menginstruksikan kepada sukarelawan maupun Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Garut, Satria Budi untuk lebih memperhatikan terkait data bencana, agar data bencana tersebut sesuai dan betul-betul akurat sesuai dengan kondisi yang ada.

“Sebagaimana kejadian di kabupaten kota yang lain, karena basic data itu basic yang sangat penting dalam menentukan bagaimana treatment kebijakan yang akan kita turunkan,” kata Nurdin Yana.

Baca Juga :  Polsek Singajaya Polres Garut Berikan Bantuan Sosial Kepada Korban Kebakaran Rumah di Desa Cinambo

Sementara itu, Kalak BPBD Garut, Satria Budi menyampaikan, Perda Nomor 12 Tahun 2022 ini terdiri dari 139 pasal, di mana 21 pasal sudah disesuaikan dengan regulasi-regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, baik itu dari regulasi Peraturan Dalam Negeri (Permendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan regulasi-regulasi lainnya.

Satria menerangkan, output yang ingin dihasilkan dalam sosialisasi ini salah satunya adalah masyarakat bisa mengetahui apa yang harus dilakukan ketika terjadi bencana sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Ia memaparkan, adapun beberapa substansi yang ditekankan dalam Perda ini diantaranya seperti penyesuaian dengan regulasi baru, penekanan klasifikasi bencana, penekanan penyelenggaraan mitigasi bencana, penekanan partisipasi aktif multipihak, dan lain sebagainya.

“Minimal dengan adanya kegiatan ini, sosialisasi ini menjadi satu kesatuan, kesepakatan, kesepahaman bersama siapa dan berbuat apa supaya lebih jelas dan ini menjadikan payung kita bersama untuk penanganan bencana di Kabupaten Garut,” ucapnya.(Deden Kurnia).

Berita Terkait

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda
Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat
Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut
Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar
Kapolres Garut Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat, Sajikan Makanan Gratis untuk Jamaah
Polres Garut Turun Full Malam Hari, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan
Jemput Bola di Garut Plaza, Disdukcapil Garut Permudah Akses Dokumen Kependudukan
Rumah Edin di Talegong Ludes Terbakar, Warga dan Forkopimcam Bantu Padamkan Api
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:49 WIB

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:02 WIB

Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:29 WIB

Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kapolres Garut Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat, Sajikan Makanan Gratis untuk Jamaah

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:04 WIB

Polres Garut Turun Full Malam Hari, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!