3 Pemuda Diringkus Polsek Banyuresmi Lantaran Jadi Pengedar Barang Haram - Kilas Garut News

3 Pemuda Diringkus Polsek Banyuresmi Lantaran Jadi Pengedar Barang Haram

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 16 Juni 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Banyuresmi berhasil mengamankan 3 orang terduga terlibat dalam penjualan dan peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan double Y. Minggu siang (16/06/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman, S.Ip. S.Pdi., menyebutkan jika anggota melakukan penangkapan ke tiga orang terduga pelaku di Desa Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Ketiga orang yang diamankan tersebut beridentitas “AS” (26) sebagai penjual/pengedar, “AF” (24) dan “RM” (17) sebagai pembeli, mereka seluruhnya merupakan warga Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut.

Penjual “AS” (26) diduga menjual obat-obatan terlarang kepada masyarakat umum, khususnya kalangan pemuda dan golongan pelajar. Ia menjualnya dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), dengan isi 4 butir pil double Y dan harga Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) untuk 1 butir pil tramadol.

Baca Juga :  Polsek Samarang Polres Garut Amankan Pelaku Pencurian Alat Pemotong Kabel Fiber Optic 

Sesuai dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku/penjual diamankan di Mapolsek Leles berikut barang bukti 8 buah plastik klip berisi 32 butir pil jenis Hexymer (double Y), 5 butir pil tramadol, uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 unit handphone warna hitam merk Oppo.

Baca Juga :  Gerobak Milik Fauzi Dibawa Kabur, Kapolsek Garut Kota : Kedua Pelaku Sudah Ditangkap

Petugas Polsek Banyuresmi melengkapi proses administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku utama dan akan segera melimpahkan perkara kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjutnya.

“Penangkapan ini merupakan upaya komitmen Polsek Banyuresmi dalam menanggulangi peredaran obat-obatan terlaran di wilayah hukum kami, dan diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sejenis sehingga Kecamatan Banyuresmi terbebas dari peredaran gelap obat-obatan terlarang dan narkotika” .Tandas Usep.(dk/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan

Senin, 20 Apr 2026 - 13:14 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!