KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut beserta Polsek jajaran gencar melakukan operasi minuman keras, premanisme, Geng Motor dan penyakit masyarakat lainnya di Kabupaten Garut.
Hal ini dilakukan sesuai instruksi Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tertib bagi masyarakat Kabupaten Garut terlebih saat ini sedang banyak wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Garut untuk berlibur.
Kali ini Polsek Kadungora Polres Garut Kembali melakukan operasi miras setelah dua hari ke belakang menyita puluhan botol miras. Jumat (29/12/2023) malam.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras ini ditemukan 27 bungkus Tuak yang dikemas Plastik di Desa Neglasari Kecamatan Kadungora.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin, SH, mengatakan Sdr. RM warga Kecamatan Kadungora yang merupakan penjual minuman keras dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Operasi miras akan terus dilakukan demi mewujudkan Kabupaten Garut Khususnya Kecamatan Kadungora terbebas dari miras/minuman keras. (Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).












