Kilas Garut News-Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyatakan Kabupaten Garut darurat pelayanan publik. Hal ini disampaikan langsung Bupati Garut di hadapan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat membuka Bimbingan Teknis Pendampingan Tingkat Kepatuhan Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Tahun 2022, di Ruang Rapat Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (19/5/2022). Turut hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, Asisten I Bidang Pemkesra, Suherman.
“Saudara-saudara sekalian, hari ini saya nyatakan Garut darurat pelayanan publik. Ini kata-kata ini adalah kata-kata pedas bukan dari LSM, tapi saya selaku penanggung jawab pemerintahan ini,” ujar Bupati Garut.
Pernyataan ini dilontarkan Bupati Garut karena Pemkab Garut mengalami penurunan klasifikasi dari pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Dulu kita dari 4 dinas agregatnya adalah 87, sekarang agregatnya turun jauh sampai 20 poin. Oleh sebab itu saya berharap, bahwa ini menjadi perhatian kita semua,” tegas Rudy.
Ia menerangkan bahwa Ombudsman diberikan kekuasaan oleh undang-undang untuk memanggil siapapun bahkan merekomendasikan dan memberikan sanksi termasuk sanksi hukuman.
“Nah oleh sebab itu saya berharap, nanti kita akan melakukan upaya-upaya mitigasi yang berhubungan dengan pelayanan publik. Pelayanan publik pun harus dimitigasi, jadi ada risiko-risiko yang harus dihitung supaya kita nanti memberikan pelayanan yang maksimal,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, menuturkan, pihaknya datang ke Kabupaten Garut guna memenuhi undangan dari Pemkab Garut, dalam rangka peningkatan kualitas penerapan standar layanan publik, serta memberikan motivasi agar Pemkab Garut kembali mencapai kepatuhan tertinggi di tahun ini.
“Ini kami penuhi sebagai bentuk apresiasi kami terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Garut, dan juga ingin memberikan motivasi agar Garut yang pernah mendapatkan predikat kepatuhan tertinggi dan kemudian turun menjadi kepatuhan sedang, (bisa) bangkit lagi dan insya Allah bisa mencapai kepatuhan tertinggi pada tahun ini,” tutur Dan Satriana.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan kali ini pihaknya mendiskusikan beberapa topik, yang pertama menyamakan pemahaman tentang standar pelayanan yang ada sesuai perundang-undangan dan kedua pihaknya berharap bisa mendapatkan informasi tentang kondisi nyata penerapan standar pelayanan di masing-masing penyelenggara layanan publik yang ada di Pemkab Garut.
“Dari dua diskusi tadi itu harapan kami akan ada rencana tindak lanjut untuk secara bertahap melakukan perbaikan kualitas layanan di Kabupaten Garut pada tahun ini,” jelasnya.
Ia berharap pula kedepannya Pemkab Garut memiliki perencanaan untuk melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi kepada pelaksana pelayanan publik secara berkala, dan juga berdasarkan hasil pemetaan tadi Pemkab Garut bisa memberikan apresiasi kepada pelaksana maupun unit kerja yang telah menunjukan kinerja yang baik.
“Saya kira gini satu-satunya alat untuk menguji kinerja kita adalah pelayanan publik oleh masyarakat, untuk itu menurut saya pemerintah Kabupaten Garut harus mulai mengembangkan berbagai inovasi, yang paling penting adalah terbuka kepada masyarakat tentang apa yang sudah dilakukan (dan) apa yang akan dilakukan, sehingga masyarakat dengan keterbukaan itu bisa membantu pemerintah melalui masukan, pengawasan, bahkan pengaduan sekalipun itu yang saya harapkan.” tandasnya.
Dalam bimtek ini selain pemaparan dari dua narasumber juga dilakukan penilaian mandiri (self assessment) masing-masing SKPD, yang kemudian disusun rencana tindak lanjut.(Deden Kurnia*).