KILASGARUTNEWS.id|Viral, LGBT di Kabupaten Garut jadi pembicaraan orang banyak, demikian juga hal itu menjadi objek pembahasan di forum yang saat ini digelar oleh pimpinan Aliansi Umat Garut di pondok pesantren Suci,tepat di jalan Ahmadyani,desa Suci Kecamatan karangpawitan kabupaten Garut Jawa barat pada Sabtu (3/12/2022).
Salahsatu tamu undangan dalam pertemuan tersebut, ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Garut Ustadz Hudan Mushafuddin mengatakan,solusi dalam menangani LGBT harus ada produk hukum
Ia menjelaskan, saya diundang oleh panitia Bahtsul Masail aliansi umat Islam Kabupaten Garut di pondok pesantren Suci untuk membahas persoalan yang sedang hangat dibicarakan baik oleh tingkat lokal, regional maupun nasional bahkan internasional tentang LGBT.
Menurutnya, LGBT (Lesbian, Gey, Biseksual dan Transgender) di Kabupaten Garut kembali ramai diperbincangkan. Kendati belum ada data yang benar-benar valid, namun ramai dibicarakan penderita LGBT di Kabupaten Garut jumlahnya sekitar 3 ribuan. Untuk menangani LGBT membutuhkan produk yang konkret yaitu produk hukum.
Sebagai negara hukum, kata Hudan tentunya segala sesuatunya harus diatur di dalam hukum. Ini mutlak diperlukan agar pemerintah bisa bertindak bagaimana menangani masalah LGBT.
Tentunya masalah ini harus diangkat baik secara hukum nasional, maupun hukum di tingkat daerah seperti kabupaten. Tentunya jika di kabupaten kota bisa dengan produk berupa Perda atau Perbup.
” Nah maka Pemerintah Kabupaten Garut harus betul-betul merespon suara umat Islam yang meresahkan persoalan ini. Dan responnya adalah kalau DPRD harus bisa mendorong untuk mengeluarkan Perda seperti Kabupaten/kota lain ada perda penanggulangan ini.Sebut Hudan, Atau Bupati dengan Perbup nya,” tandas Hudan
usai menghadiri forum Bahtsul Masail tentang LGBT yang digelar Aliansi Ummat Islam
di Ponpes Suci, Karangpawitan Garut .Sabtu (31/12/ 2022).
Dengan begitu lanjutnya, masalah LGBT bisa dibereskan secara konkret dan tidak hanya di tataran diskusi semata.
Maka dari itu semua elemen, baik ormas Islam, tokoh ulama dan lain sbagianya, harus menyuarakan satu suara perihal penanganan LGBT tersebut. Seluruh elemen harus mengingatkan pemerintah untuk membuat produk hukum tersebut.
” Nah dengan proses bahtsul Masail ini kita bersama-sama menyusun gerakan yang sama mengingatkan pemerintah supaya merespon persoalan ini dengan serius, sehingga tidak hanya dibicarakan,” ujarnya.
Hudan menyebut, jika berbicara hukum yang tepat dalam menyelesaikan LGBT tentu sebagaimana yang diatur dalam hukum Islam. Namun tentunya hukum Islam ini harus dimasukkan ke dalam hukum positif atau hukum nasional, agar bisa diterapkan.
Karena tidak bisa dipungkiri bahwa hukum Islam yang sempurna dan tidak memiliki cacat. Hukum Islam menurutnya sudah mengatur dengan tegas tentang LGBT.
Dan untuk menuju ke arah sana tentunya harus ada jihad konstisusi yang mesti dilakukan masyarakat Muslim di Indonesia.
”artinya supaya bisa diadopsi oleh hukum nasional untuk menyelesaikan masalah LGBT, insya Allah akan efektif sehingga masyarakat kita betul-betul menjaga dari praktek LGBT itu”pungkasnya. (Agus*).











