KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka menekan peredaran minuman keras atau miras, anggota Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar melaksanakan giat Ops KRYD di wilayah hukumnya, Senin malam (5/6/2023).
Berdasarkan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Batujaya AKP Supriatno, bahwa operasi ini merupakan bagian dari patroli prekat (presisi karang terpadu) KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), yang tujuannya untuk mengantisipasi maupun menekan peredaran miras.
Pasalnya, Operasi KRYD tersebut merupakan upaya kepolisian di dalam memberantas penyakit masyarakat, terutama dalam hal mabuk-mabukan.
“Petugas menyisir sejumlah kios jamu untuk mengecek apakah menjual miras atau tidak?,” ungkap AKP Supriatno.
Kapolsek Batujaya Polres Karawang mengarahkan anggotanya Aiptu H. Tatang S, Aipda Ade Suryana dan Bripka Sigit Shinto W untuk melaksanakan pengecekan ke sejumlah kios jamu, demi meyakinkan bahwa kios tersebut menjual miras atau tidak.
“Dari hasil razia ini, petugas mendapatkan dua botol kecil Arak. Sedangkan miras oplosan nihil,” jelas Kapolsek Batujaya Polres Karawang.
“Petugas sekaligus memberikan teguran kepada pemilik kios agar tidak menjual miras oplosan, karena itu sangat berbahaya bagi yang meminumnya,” lanjut AKP Supriatno.
Petugas juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual miras oplosan di wilayah hukum Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar.
Perwira pertama Polri ini menandaskan, operasi miras ini didasari oleh upaya Polsek Batujaya Polres Karawang di dalam menciptakan lingkungan yang aman kondusif.











