Sebagai bentuk upaya menertibkan penggunaan knalpot brong/tidak standar dan pengedaran miras atau narkoba di Kabupaten Garut, Polsek Tarogong Kidul bersama warga melaksanakan pemasangan spanduk himbauan.
KILASGARUTNEWS.id|Sebagai bentuk upaya menertibkan penggunaan knalpot brong/tidak standar dan pengedaran miras atau narkoba di Kabupaten Garut, Polsek Tarogong Kidul bersama warga melaksanakan pemasangan spanduk himbauan.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pataruman Polsek Tarogong Kidul Bripka Abdul Rohman Wakib bersinergitas bersama aparatur kelurahan dan warga sekitar untuk menolak adanya penggunaan knalpot brong, miras ataupun narkoba di wilayahnya. Selasa (14/11/2023).
Salah satu upayanya yaitu dengan pemasangan spanduk himbauan penolakan penggunaan knalpot bising, peredaran miras atau narkoba di beberapa titik keramaian Kelurahan Pataruman.
“Langkah ini merupakan suatu upaya yang konkrit, yang dimana keseriusan kami bersama warga sekitar menolak seluruh kegiatan negatif di lingkungan masyarakat. Demi mewujudkan kenyamanan, keamanan dan kondusifitas Kelurahan Pataruman.” Tutup Abdul. (Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).
KILASGARUTNEWS.id|Komitmen memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan jajaran Polsek Singajaya Polres Garut. Seorang pria yang diduga…
KILASGARUTNEWS.id|Komitmen dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kali ini, Polsek…
KILASGARUTNEWS.id|Respons cepat jajaran Polsek Tarogong Kidul bersama peran aktif masyarakat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku…
KILASGARUTNEWS.id|Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Indonesia (FLKSI) Jawa Barat kembali melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Pendidikan…
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) yang…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi…