Sebagai bentuk upaya menertibkan penggunaan knalpot brong/tidak standar dan pengedaran miras atau narkoba di Kabupaten Garut, Polsek Tarogong Kidul bersama warga melaksanakan pemasangan spanduk himbauan.
KILASGARUTNEWS.id|Sebagai bentuk upaya menertibkan penggunaan knalpot brong/tidak standar dan pengedaran miras atau narkoba di Kabupaten Garut, Polsek Tarogong Kidul bersama warga melaksanakan pemasangan spanduk himbauan.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pataruman Polsek Tarogong Kidul Bripka Abdul Rohman Wakib bersinergitas bersama aparatur kelurahan dan warga sekitar untuk menolak adanya penggunaan knalpot brong, miras ataupun narkoba di wilayahnya. Selasa (14/11/2023).
Salah satu upayanya yaitu dengan pemasangan spanduk himbauan penolakan penggunaan knalpot bising, peredaran miras atau narkoba di beberapa titik keramaian Kelurahan Pataruman.
“Langkah ini merupakan suatu upaya yang konkrit, yang dimana keseriusan kami bersama warga sekitar menolak seluruh kegiatan negatif di lingkungan masyarakat. Demi mewujudkan kenyamanan, keamanan dan kondusifitas Kelurahan Pataruman.” Tutup Abdul. (Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).
KILASGARUTNEWS.id|Komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Selama periode Juni hingga Juli 2026,…
KILASGARUTNEWS.id|Patroli rutin dini hari yang digelar Polres Garut kembali membuahkan hasil. Sebanyak sembilan pemuda yang…
KILASGARUTNEWS.id|Modus penipuan berkedok cinta kembali memakan korban. Seorang pria berinisial N.S. (46), wargaKecamatan Purwadadi, Kabupaten…
KILASGARUTNEWS.id|Komitmen TNI mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperkuat. Komandan Kodim (Dandim) 0611/Garut, Letkol…
KILASGARUTNEWS.id|Aksi cepat jajaran Satreskrim Polres Garut yang didukung Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat kembali membuahkan…
KILASGARUTNEWS.id|Gerak cepat Satreskrim Polres Garut bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat membuahkan hasil. Empat pelaku…