KILASGARUTNEWS.id|DPC KSPSI Kabupaten Garut bersama sejumlah masa para pekerja dan buruh datangi kantor DPRD Provinsi Jawa barat gelar orasi sampaikan aspirasi soal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum (UMK) Kabupaten / kota.
Diketahui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten /kota bahwa, UMK tahun 2024 yang mengacu pada PP 51 tahun 2023,akan tetapi sangat jauh dari rasa keadilan. Artinya tidak berpihak kepada masyarakat (kaum buruh)sehingga akan berdampak kepada, akibat lemah nya daya beli para kaum pekerja/buruh.”Ungkap Ketua DPC KSPSI Kabupaten Garut,Andri Hidayatulloh. Senin (18/3/2024).
Maka, lanjut Andri mengatakan, oleh karena itu kami beserta sejumlah masa yang didalamnya para pekerja dan kaum buruh hadir di gedung DPRD provinsi jawa barat untuk mendesak DPRD Provinsi Jabar agar mengeluarkan hak angket kepada PJ gubernur Jawa Barat,”katanya.
Jika tidak menerbitkan keputusan tentang upah dengan masa kerja di atas,tegas Andri, satu (1)tahun atau lebih, urusan kesejahteraan ini seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dan bekerja sama dengan pengusaha agar keadilan dalam pengupahan menjadi hal utama agar mampu mendorong Indeks pembangunan manusia di jawa barat,”tegasnya.
Kami (DPC KSPSI) yang bergabung dengan SB/SP Se Jabar datang ke gedung DPRD Provinsi ini agar pemerintah Jabar dapat melihat kondisi yang semakin buruknya perekonomian, dan kesejahteraan kaum buruh ini. Padahal keputusan Gubernur tersebut semasa kepemimpinan Ridwan Kamil selalu di terbitkan. Artinya Pemprov tetap mengindahkan nilai nilai silih asah, silih asih, dan silih asuh”,sebutnya.
Oleh karenanya, agar para pekerja buruh khususnya di jawa barat bisa punya penghasilan yang mendekati kebutuhan hidup layak.
Andri menegaskan, kami beserta buruh se jawa barat berjanji akan datang kembali ke kantor DPRD Provinsi Jawa barat nanti pada tgl 20 Maret 2024 dengan estimasi masa yang lebih banyak lagi.”tegasnya. (Agus*).











