Soal Upah Minimun Buruh, DPC KSPSI Garut Desak DPRD Prov Jabar Mengeluarkan Hak Angket - Kilas Garut News

Soal Upah Minimun Buruh, DPC KSPSI Garut Desak DPRD Prov Jabar Mengeluarkan Hak Angket

Avatar photo

- Reporter

Senin, 18 Maret 2024 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|DPC KSPSI Kabupaten Garut bersama sejumlah masa para pekerja dan buruh datangi kantor DPRD Provinsi Jawa barat gelar orasi sampaikan aspirasi soal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum (UMK) Kabupaten / kota.

Diketahui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten /kota bahwa, UMK tahun 2024 yang mengacu pada PP 51 tahun 2023,akan tetapi sangat jauh dari rasa keadilan. Artinya tidak berpihak kepada masyarakat (kaum buruh)sehingga akan berdampak kepada, akibat lemah nya daya beli para kaum pekerja/buruh.”Ungkap Ketua DPC KSPSI Kabupaten Garut,Andri Hidayatulloh. Senin (18/3/2024).

Maka, lanjut Andri mengatakan, oleh karena itu kami beserta sejumlah masa yang didalamnya para pekerja dan kaum buruh hadir di gedung DPRD provinsi jawa barat untuk mendesak DPRD Provinsi Jabar agar mengeluarkan hak angket kepada PJ gubernur Jawa Barat,”katanya.

Baca Juga :  Baru 17.672 Buah Bilik Suara, KPU Garut Terima Logistik Tahap Pertama Untuk Pilkada 2024 

Jika tidak menerbitkan keputusan tentang upah dengan masa kerja di atas,tegas Andri, satu (1)tahun atau lebih, urusan kesejahteraan ini seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dan bekerja sama dengan pengusaha agar keadilan dalam pengupahan menjadi hal utama agar mampu mendorong Indeks pembangunan manusia di jawa barat,”tegasnya.

Kami (DPC KSPSI) yang bergabung dengan SB/SP Se Jabar datang ke gedung DPRD Provinsi ini agar pemerintah Jabar dapat melihat kondisi yang semakin buruknya perekonomian, dan kesejahteraan kaum buruh ini. Padahal keputusan Gubernur tersebut semasa kepemimpinan Ridwan Kamil selalu di terbitkan. Artinya Pemprov tetap mengindahkan nilai nilai silih asah, silih asih, dan silih asuh”,sebutnya.

Baca Juga :  Ade Ginanjar Serap Aspirasi Melalui Reses

Oleh karenanya, agar para pekerja buruh khususnya di jawa barat bisa punya penghasilan yang mendekati kebutuhan hidup layak.

Andri menegaskan, kami beserta buruh se jawa barat berjanji akan datang kembali ke kantor DPRD Provinsi Jawa barat nanti pada tgl 20 Maret 2024 dengan estimasi masa yang lebih banyak lagi.”tegasnya. (Agus*).

Berita Terkait

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA
Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan
Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan
Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah
Dibina, Bukan Dipenjara: Cara Humanis Polsek Cibatu Tangani Pelajar Penjual Miras
Antara Data dan Realita, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) AL Usman Kembali Salurkan Kursi Roda 3 in 1 Bagi Penyandang Disabilitas di Karangpawitan
Dari Polisi untuk Kemanusiaan, Donor Darah di Garut Disambut Antusias
Program MBG di Garut Terus Dievaluasi untuk Pelayanan Maksimal
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:02 WIB

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA

Sabtu, 18 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:14 WIB

Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11 WIB

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 April 2026 - 08:41 WIB

Antara Data dan Realita, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) AL Usman Kembali Salurkan Kursi Roda 3 in 1 Bagi Penyandang Disabilitas di Karangpawitan

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 Apr 2026 - 11:11 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!