Soal Upah Minimun Buruh, DPC KSPSI Garut Desak DPRD Prov Jabar Mengeluarkan Hak Angket - Kilas Garut News

Soal Upah Minimun Buruh, DPC KSPSI Garut Desak DPRD Prov Jabar Mengeluarkan Hak Angket

Avatar photo

- Reporter

Senin, 18 Maret 2024 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|DPC KSPSI Kabupaten Garut bersama sejumlah masa para pekerja dan buruh datangi kantor DPRD Provinsi Jawa barat gelar orasi sampaikan aspirasi soal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum (UMK) Kabupaten / kota.

Diketahui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten /kota bahwa, UMK tahun 2024 yang mengacu pada PP 51 tahun 2023,akan tetapi sangat jauh dari rasa keadilan. Artinya tidak berpihak kepada masyarakat (kaum buruh)sehingga akan berdampak kepada, akibat lemah nya daya beli para kaum pekerja/buruh.”Ungkap Ketua DPC KSPSI Kabupaten Garut,Andri Hidayatulloh. Senin (18/3/2024).

Maka, lanjut Andri mengatakan, oleh karena itu kami beserta sejumlah masa yang didalamnya para pekerja dan kaum buruh hadir di gedung DPRD provinsi jawa barat untuk mendesak DPRD Provinsi Jabar agar mengeluarkan hak angket kepada PJ gubernur Jawa Barat,”katanya.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Pedes Polres Karawang Laksanakan Kring Serse Pada Obyek Vital Perbankan 

Jika tidak menerbitkan keputusan tentang upah dengan masa kerja di atas,tegas Andri, satu (1)tahun atau lebih, urusan kesejahteraan ini seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dan bekerja sama dengan pengusaha agar keadilan dalam pengupahan menjadi hal utama agar mampu mendorong Indeks pembangunan manusia di jawa barat,”tegasnya.

Kami (DPC KSPSI) yang bergabung dengan SB/SP Se Jabar datang ke gedung DPRD Provinsi ini agar pemerintah Jabar dapat melihat kondisi yang semakin buruknya perekonomian, dan kesejahteraan kaum buruh ini. Padahal keputusan Gubernur tersebut semasa kepemimpinan Ridwan Kamil selalu di terbitkan. Artinya Pemprov tetap mengindahkan nilai nilai silih asah, silih asih, dan silih asuh”,sebutnya.

Baca Juga :  Kunjungan Presiden KSPSI dan Rombongan Disambut Baik Oleh Ketua DPC KSPSI Garut

Oleh karenanya, agar para pekerja buruh khususnya di jawa barat bisa punya penghasilan yang mendekati kebutuhan hidup layak.

Andri menegaskan, kami beserta buruh se jawa barat berjanji akan datang kembali ke kantor DPRD Provinsi Jawa barat nanti pada tgl 20 Maret 2024 dengan estimasi masa yang lebih banyak lagi.”tegasnya. (Agus*).

Berita Terkait

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda
Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat
Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut
Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar
Kapolres Garut Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat, Sajikan Makanan Gratis untuk Jamaah
Polres Garut Turun Full Malam Hari, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan
Jemput Bola di Garut Plaza, Disdukcapil Garut Permudah Akses Dokumen Kependudukan
Rumah Edin di Talegong Ludes Terbakar, Warga dan Forkopimcam Bantu Padamkan Api
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:49 WIB

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:02 WIB

Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:55 WIB

Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:29 WIB

Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kapolres Garut Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat, Sajikan Makanan Gratis untuk Jamaah

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!