SEMMI Garut Siap Advokasi Kejanggalan Hasil Seleksi PPS - Kilas Garut News

SEMMI Garut Siap Advokasi Kejanggalan Hasil Seleksi PPS

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 25 Januari 2023 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|KPUD Garut melantik ratusan anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilu 2024 kabupaten Garut secara serentak beberapa waktu lalu.

Di balik suksesnya acara pelantikan, ternyata dugaan miring justru muncul dari para peserta seleksi PPS. Hal ini mendapat respon keras dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Garut. Rabu (25/01/2023).

“Setelah terlaksananya pelantikan PPS banyak aduan masuk ke kami prihal kejanggalan pengumuman hasil seleksi PPS dari para peserta di beberapa desa yang tersebar diseluruh kecamatan diKabupaten Garut,” ungkap Fathan.

Lebih lanjut Fathan menjelaskan bahwa setelah dilaksanakanya pelantikan PPS oleh KPU Garut, SEMMI mendapat banyak aduan melalui media sosial dan WhatsApp.

Baca Juga :  Hari Ke Lima, Polsek Pasirwangi Bersama Tim SAR Terus Cari Korban Anak Hanyut 

“Ya, SEMMI mendapat banyak aduan dan kita sedang menampung aduan lainya, jika ada dari peserta seleksi PPS yang merasa hasil kelolosan janggal bisa hubungi SEMMI melalui Media Sosial kami atau Whatsapp aduan yang kami sediakan.” lanjut Fathan.

Bahkan SEMMI mengklaim sudah memiliki banyak bukti kejanggalan dalam penentuan hasil kelolosan PPS dikabupaten Garut.

“Kami sudah mendapat banyak bukti yang diduga merupakan kejanggalan, contoh ada satu peserta seleksi yang memiliki nilai CAT tertinggi namun gagal, kedua tidak adanya transparansi dari nilai wawancara, bahkan disalah satu desa terdapat peserta seleksi yang tidak mengikuti tes wawancara namun ditetapkan sebagai anggota PPS terpilih,” terangnya.

Baca Juga :  Upacara Kenaikan Pangkat dan Penghargaan Kepada Anggota Polres Garut Yang Purna Tugas

Sedangkan dalam tahapan seleksi PPS ada beberapa aturan dan pasal dalam penyelenggaraan pemilu yang di laksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), salah satunya Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Berita Terkait

6 Penumpang Jadi Korban, Truk Bermuatan Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut
Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut
Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian
Kasat Reskrim Polres Garut Berganti, AKP Herman Saputra Siap Perkuat Penegakan Hukum
Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi
Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda
Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat
Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 10:05 WIB

6 Penumpang Jadi Korban, Truk Bermuatan Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:46 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut Berganti, AKP Herman Saputra Siap Perkuat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:13 WIB

Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi

Senin, 1 Juni 2026 - 12:49 WIB

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!