KILASGARUTNEWS.id|Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, S.E. tidak henti-hentinya melakukan razia miras di wilayah-wilayah yang dicurigai dan berpotensi terjadinya transaksi jual beli miras secara ilegal, Minggu dini hari (02/09/2023) pukul 01.24 WIB.
Hasil dari pelaksanaan razia miras yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Garut, personel tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Garut berhasil mengamankan ratusan botol miras dengan jumlah 521 botol yang diperjualbelikan di sebuah warung yang berada di daerah Kerkof dan Pasar Ciawitali, Jl. Merdeka.
Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, S.E. mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang berusaha untuk memperjual belikan miras secara diam-diam dan mencari cara agar dapat mengelabui petugas ketika memperjual belikan miras secara ilegal, salah satunya dijual di sebuah warung kecil.
“Malam ini, alhamdulillah kami berhasil mengamankan ratusan botol miras dari sebuah warung-warung kecil di pinggir jalan dan ratusan botol tersebut oleh penjualnya disembunyikan di lapak-lapak pasar Ciawitali,” ujar Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, S.E.
Saat dilakukan razia, penjual tersebut menyembunyikan ratusan botol mirasnya di lapak-lapak yang ada di Pasar Ciawitali agar tidak terlihat mencolok oleh petugas Kepolisian, namun Kasat Samapta beserta personel tim Patroli Perintis Presisi berhasil menemukan barang bukti dan langsung diamankan ke Mako Polres Garut.
“Bagi penjualnya langsung kami amankan dan kami interogasi secara langsung untuk mengetahui jaringan penjual miras secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut, agar bisa kami langsung sita dan bawa ke Polres,” pungkas Masrokan.
(Deden Kurnia*).











