Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Sat Reskrim Polres Garut, menggelandang seorang warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, karena di duga terlibat aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Adi, S.H., mengatakan bahwa pelaku adalah Sdr. MI (19). Rabu (6/11/2024).

Pelaku berurusan dengan pihak Kepolisian, karena di duga mencabuli korban Sdri. N yang masih berusia 15 tahun.

Peristiwa pencabulan di lakukan pelaku dengan bujuk rayu bahwa Pelaku sayang dan akan bertanggung jawab kepada korban.

Kejadian bermula ketika pada hari Sabtu (28/9/2024) pelaku mengajak korban jalan jalan ke Stasiun KAI Garut dengan berjalan kaki.

Baca Juga :  Kasat Binmas Polres Garut Kunjungi Pos Pam Ketupat Lodaya 2022 Polsek Pameungpeuk

Sekitar pukul 19.00 Wib korban mengajak pulang pelaku, akan tetapi pelaku menolak dan mengatakan tunggu sebentar masih nunggu teman.

Kemudian pelaku mengantar korban pulang sekitar pukul 23.00 wib dengan berjalan kaki melalui pasar baru, tiba tiba pelaku mengajak korban ke sebuah rumah / gubug yang ada di sekitar Pasar baru.

Pelaku mengatakan menunggu kakak nya sebentar, sehingga korban tertidur, dan pada pukul 02.00 wib pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban.

Pagi harinya korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban langsung melapor ke Polres Garut. Pelaku akhirnya dapat di amankan dan masih dalam pemeriksaan petugas.

Baca Juga :  Kolam Pemancingan "Fishing Cibolerang" Mulai di Buka Hari Ini, Penikmat Wahana Ikan Subang di Sini Lokasinya

Barang bukti yang di amankan berupa 1 buah kaos lengan pendek warna biru muda, 1 buah bra warna navy, 1 buah celana dalam warna hijau dan 1 buah celana kulot warna navy.

Pelaku di jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” Pungkas Adi.(Deden Kurnia).

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Penjual Miras di Kadungora, Puluhan Botol Intisari Jadi Barang Bukti
Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu, 5 Paket Jenis Sabu Dijadikan Barang Bukti
Penyedia Miras Tak Berkutik Saat Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Miras Ilegal 
Ketahuan Jual Miras Ilegal, Sat Narkoba Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres Garut : Berkas Kasus Penganiayaan Oknum Ormas ke Kejaksaan Sudah Lengkap
Sempat Mau Kabur, 2 Orang Berhasil Diringkus Polsek Karangpawitan Kedapatan Menyimpan Paket Sabu dan Airsoft Gun
Ima Warga Karangpawitan Apresiasi Sat Reskrim Polres Garut Sudah Kembalikan Motor yang Dicuri  
Pemuda Ini Berhasil Diringkus Polsek Sukawening Kedapatan Curi Bebek di Sawah
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:35 WIB

Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Penjual Miras di Kadungora, Puluhan Botol Intisari Jadi Barang Bukti

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:05 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu, 5 Paket Jenis Sabu Dijadikan Barang Bukti

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:54 WIB

Penyedia Miras Tak Berkutik Saat Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Miras Ilegal 

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:31 WIB

Ketahuan Jual Miras Ilegal, Sat Narkoba Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:29 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut : Berkas Kasus Penganiayaan Oknum Ormas ke Kejaksaan Sudah Lengkap

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Pangdam III/Slw Dampingi Kasad Tinjau Eks Asrama Yonzipur 3/YW

Kamis, 12 Des 2024 - 14:34 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!