Sat Reskrim Polres Garut Kembali Ciduk 6 Pelaku Adu Muncang di Karangpawitan  - Kilas Garut News

Sat Reskrim Polres Garut Kembali Ciduk 6 Pelaku Adu Muncang di Karangpawitan 

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 6 orang terduga pelaku tindak pidana judi kemiri atau muncang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Garut, pada hari Sabtu (18/01) sekitar pukul 16.00 WIB.

i

Sebanyak 6 orang terduga pelaku tindak pidana judi kemiri atau muncang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Garut, pada hari Sabtu (18/01) sekitar pukul 16.00 WIB.

KILASGARUTNEWS.id|Sebanyak 6 orang terduga pelaku tindak pidana judi kemiri atau muncang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Garut, pada hari Sabtu (18/01) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian di kawasan Kampung Cempaka, Desa Lebakjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. 

Mendapatkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Garut langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku yang sedang melakukan permainan judi dengan menggunakan kemiri adu (muncang adu) di tempat tersebut.

Baca Juga :  Pj  Bupati Garut Resmikan Gedung Pemuda, Okke Mohamad Hadist Ucapkan Terima Kasih 

Adapun identitas para pelaku yang diamankan adalah AM (38), ZK (35), MZZ (29), IR (41), U (54), dan DA (27). 

Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, S.H., mengatakan dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit handphone berbagai merek dan warna, sejumlah kemiri adu (muncang adu), uang tunai sebesar Rp 230.000, dan 1 set perangkat alat judi.

Baca Juga :  Polsek Cibalong Polres Garut Laksanakan Pencarian Gabungan Hilangnya Abdul Fatah di Tempat Wisata Cijeruk

“para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara Polres Garut berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.” Lanjut Ari.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar senantiasa melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada Polres Garut, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik perjudian ilegal.

(Deden Kurnia)

Berita Terkait

Rasa Haru di Alun-Alun Garut: 6.596 Pegawai P3K Paruh Waktu Resmi Dilantik
Keluarga Tidak Mampu dan Belum Terdata di DTSEN, Pemuda Autis Asal Sukaratu Sucinaraja Belum Tersentuh Medis dan Bantuan Sosial
Wujud Kepedulian Sosial, Polres Garut Kumpulkan 60 Kantong Darah di HUT KORPRI ke-54
Kapolres Garut Silaturahmi dengan Ulama Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Aksi Humanis Polres Garut, Bantu Dua Lansia Pulang ke Bogor
Wujudkan Sinergi Tangguh, Kapolres Garut Pimpin Apel dan Simulasi Kesiapsiagaan Bencana 2025
Lapas Garut Hukum Berat Enam Warga Binaan Terlibat Narkoba, Vonis Tembus 13 Tahun Penjara
Polres Garut Dorong Masyarakat Gunakan Super App Polri untuk Urus SKCK Online
Berita ini 5,390 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 06:43 WIB

Rasa Haru di Alun-Alun Garut: 6.596 Pegawai P3K Paruh Waktu Resmi Dilantik

Kamis, 6 November 2025 - 09:03 WIB

Keluarga Tidak Mampu dan Belum Terdata di DTSEN, Pemuda Autis Asal Sukaratu Sucinaraja Belum Tersentuh Medis dan Bantuan Sosial

Rabu, 5 November 2025 - 13:44 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Polres Garut Kumpulkan 60 Kantong Darah di HUT KORPRI ke-54

Selasa, 4 November 2025 - 16:06 WIB

Kapolres Garut Silaturahmi dengan Ulama Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 4 November 2025 - 15:57 WIB

Aksi Humanis Polres Garut, Bantu Dua Lansia Pulang ke Bogor

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!