Sat Narkoba Polres Garut Tangkap Sindikat Penanam Pohon Ganja - Kilas Garut News

Sat Narkoba Polres Garut Tangkap Sindikat Penanam Pohon Ganja

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 1 Februari 2024 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka penanaman pohon ganja

i

Salah satu tersangka penanaman pohon ganja

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut ungkap kasus narkotika jenis tanam ganja dan pengedar narkotika di Kecamatan Cisurupan serta Kecamatan Cikajang. Rabu (31/01/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan telah  mengamankan 2 tersangka kasus narkotika yakni “EK” (42) warga Kec. Cisurupan, dan “TA” (56) warga Kec. Cikajang beserta barang bukti.

Anggota Sat Narkoba Polres Garut melakukan pengembangan penyelidikan dari salah satu pelaku “JH” yang sebelumnya telah diamankan, ia mengatakan jika daun ganjanya didapatkan dari “EK” (42). Kemudian Sat Narkoba Polres Garut melakukan pengembangan lalu menangkap “EK” (42) diamankan di kediamannya.

Ketika diamankan “EK” (42) kedapatan membawa 1 paket narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna putih (bruto 8,68 gram) dan 6 linting daun ganja yang menyerupai rokok (bruto 4,63 gram). Dari hasil interogasi ia menjelaskan bahwa daun ganja kering tersebut didapatkan dari hasil panen pohon ganja yang ia tanam di Gunung Setum/blok Setum petak 145 Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Aksi Nekat Ambulans Dipakai Mudik, Terobos One Way Sambil Bunyikan Sirine di Jalan Malangbong

“EK” (42) juga mengatakan jika dirinya mendapatkan benih pohon ganja itu dari “TA” (56) warga Kec. Cikajang. Mendapatkan informasi tersebut Sat Narkoba Polres Garut bergegas melakukan penangkapan kepada “TA” (56), pada saat diamankan “TA” (56) didapati 1 lembar kertas nasi yang diduga sisa bungkus daun ganja kering dan 1 pack kertas pahvir.

Juntar mengatakan ketika anggota melakukan pengecekan ke lokasi penanaman pohon ganja yang disebutkan oleh pelaku “EK” (42), anggota menemukan 1 batang pohon ganja dengan tinggi 60 cm (bruto 425 gram) yang masih tertanam di lokasi tersebut.

“Menurut keterangan pelaku ia sudah menanam benih ganja tersebut sejak 6 bulan yang lalu, ia merawat sendiri pohon ganja di tanah garapan miliknya. Pelaku juga sudah pernah memanen pohon ganja kemudian hasil panen tersebut kepada kedua pelaku lainnya yakni “JH” dan “TA”.

Baca Juga :  Giat Safari Subuh di Bulan Suci Ramdhan Bersama Polsek Wanaraja Polres Garut 

Pemilik benih daun ganja “TA” (56) juga mengatakan ia mendapatkan benih tersebut dari “DD” (dpo) warga Kota Bandung sekitar 7 bulan lalu, ia memberikan benih tersebut kepada “EK” (42) untuk menggarap pohon ganja tersebut dengan tujuan bisa diperjual belikan kembali atau diedarkan dan sebagian dikonsumsi pribadi.

Kini para pelaku beserta barang bukti telah diboyong ke Mapolres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan dipersangkakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 459 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!