Kriminal

Pria 30 Tahun di Garut Terciduk Simpan Sabu dan Alat Edar

KILASGARUTNEWS.id|Komitmen Sat Reserse Narkoba Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Gang Babakan Jaksi, Kampung Babakan Jaksi, Desa Jati. Seorang pria berinisial SSW alias D (30), warga setempat, diamankan petugas setelah penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 2,43 gram yang terbagi dalam beberapa paket siap edar. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan dugaan peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap sabu (bong), sendok sabu, telepon genggam, serta bukti percakapan elektronik melalui aplikasi WhatsApp dan Instagram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat dan terukur jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui berperan aktif membantu peredaran narkotika, mulai dari pengambilan, penimbangan, pengemasan hingga penyimpanan. Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aktivitas tersebut sejak Desember 2025,” ungkap AKP Usep kepada awak media, Sabtu (7/2/2026).

Lebih lanjut, AKP Usep menjelaskan bahwa narkotika tersebut diperoleh pelaku dari seorang perempuan berinisial F, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Selain berperan sebagai pengedar, pelaku juga diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran narkotika,” tegas AKP Usep.

Polres Garut menegaskan akan terus menyatakan perang terhadap narkoba dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi. Sinergi antara polisi dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika.

(dk)

Kilas Garut News

Recent Posts

Banjir Sisakan Lumpur dan Sampah, Polsek Cisurupan Bersama Warga Bergerak

KILASGARUTNEWS.id|Semangat gotong royong ditunjukkan jajaran Polsek Cisurupan bersama unsur pemerintah, petugas penanggulangan bencana, relawan, dan…

16 jam ago

Polres Garut Bongkar 22 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Diciduk Barang Bukti Tembus Rp1 Miliar

KILASGARUTNEWS.id|Peredaran gelap narkotika dan obat-obatan tertentu di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Dalam pengungkapan kasus…

2 hari ago

Operasi Patuh Lodaya 2026 Resmi Dimulai, Kapolres Garut Tegaskan Keselamatan, Pelanggaran Tak Bisa Diabaikan

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2026 di Mapolres Garut, Senin (26/10/2026).…

2 hari ago

Detik-Detik Perahu Nelayan Dihantam Ombak di Santolo, Tiga Nelayan Dilarikan ke Puskesmas

KILASGARUTNEWS.id|Gelombang besar menerjang perahu nelayan Muara Jaya di perairan Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Minggu…

2 hari ago

Tak Bedakan Agama, Kapolres Garut Pastikan Keamanan Ibadah Umat Kristiani

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka mempererat silaturahmi, menjaga kerukunan antarumat beragama, serta memperkuat toleransi di tengah keberagaman masyarakat,…

3 hari ago

Polres Garut Sita 75 Botol Miras, Kapolres AKBP Niko Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut terus memperketat upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Melalui Kegiatan Kepolisian…

3 hari ago