KILASGARUTNEWS.id|Peredaran gelap narkotika dan obat-obatan tertentu di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Dalam pengungkapan kasus periode September hingga Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil membongkar 22 kasus dengan 27 tersangka, serta menyita barang bukti yang ditaksir bernilai lebih dari Rp1 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Garut sekaligus pemaparan hasil Operasi Antik Lodaya 2026, Senin (26/10/2026).
Dari total 22 kasus yang diungkap, sebanyak 12 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 10 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat-obatan tertentu yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Sebanyak 27 tersangka diamankan, terdiri dari 26 laki-laki dan satu perempuan. Seluruhnya menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan tertentu yang mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Garut dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa melalui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegas Kapolres dalam konferensi pers.
Dalam kegiatan tersebut, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus, meliputi:
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam konferensi pers, nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1.011.604.000.
Dari sejumlah pengungkapan, dua kasus menonjol menjadi perhatian. Di Kecamatan Cilawu, polisi mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 600,4 gram.
Sementara itu, di Kecamatan Bayongbong, petugas mengungkap peredaran obat-obatan tertentu dan mengamankan 75.541 butir obat yang terdiri dari tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.
Dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2026, polisi juga mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Garut Kota dengan barang bukti seberat bruto 9,39 gram. Pengungkapan lainnya dilakukan di Kecamatan Tarogong Kidul, terkait kepemilikan dan peredaran ganja kering dengan barang bukti seberat bruto 355,18 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga menjalankan beragam peran, mulai dari menyimpan dan memiliki barang terlarang, mengedarkan, hingga menjadi perantara transaksi.
Dalam sejumlah kasus, barang terlarang tersebut diperoleh melalui perantara maupun komunikasi menggunakan media sosial, kemudian diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Kapolres Garut menegaskan, penindakan tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Polisi juga berupaya menelusuri mata rantai peredaran untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Penindakan akan terus kami lakukan secara profesional dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan tertentu yang disalahgunakan,” lanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang relevan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk perkara obat-obatan tertentu.
Berdasarkan perhitungan yang dipaparkan dalam konferensi pers, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu terhadap sekitar 106.277 jiwa.
Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan melalui penegakan hukum, pengembangan penyidikan, serta kerja sama dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait.
Pengungkapan 22 kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman terhadap kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi muda.
Masyarakat pun diharapkan tidak tinggal diam. Informasi mengenai dugaan peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan dapat menjadi bagian penting dalam upaya bersama menjaga Kabupaten Garut agar tetap aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkotika.
(DK)
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2026 di Mapolres Garut, Senin (26/10/2026).…
KILASGARUTNEWS.id|Gelombang besar menerjang perahu nelayan Muara Jaya di perairan Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Minggu…
KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka mempererat silaturahmi, menjaga kerukunan antarumat beragama, serta memperkuat toleransi di tengah keberagaman masyarakat,…
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut terus memperketat upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Melalui Kegiatan Kepolisian…
KILASGARUTNEWS.id|Komandan Kodim (Dandim) 0611/Garut, Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P., didampingi Ibu Ketua Persit KCK…
KILASGARUTNEWS.id|Keselamatan di jalan raya bukan sekadar soal mematuhi aturan, tetapi juga menyangkut nyawa dan masa…