Redaksi Kilas

Polsek Kadungora Polres Garut Lakukan Penyekatan Kendaraan Pengangkut Hewan Tanpa SKKH

Kilas Garut News-Polsek Kadungora putar balik kendaraan pengangkut hewan ternak apabila tidak dilengkapi dokumen SKKH ( Surat Keterangan Kesehatan Hewan ) yang dikeluarkan dari dinas perikanan dan peternakan.

Kapolsek Kadungora Kompol Drs. Krisna Irawan menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tentang peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) . Surat Keputusan Menteri Pertanian RI tenang penetapan daerah wabah PMK dan Surat Edaran Bupati Garut tentang PMK pada hewan ternak.

Pelaksanaan monitoring dan pengawasan hewan ternak yang keluar atau masuk dari dan ke wilayah Polsek kadungora dengan cara penyekatan untuk menghindari perdagangan hewan ternak dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen hasil pemeriksaan dokter hewan dari Balai Karantina Dinas Pertanian dan Peternakan

Hewan ternak yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah hewan ternak berkaki empat diantaranya Sapi, Kerbau, Kuda, Kambing, Domba dan lain lain yang terindikasi berpotensi menderita Penyakit Mulut dan Kuku.

Penyekatan tersebut dilaksanakan di bawah pimpinan Kapolsek Kadungora bersama Satuan Fungsi Lalu Lintas, Satfung Samapta, dan Satfung lainnya pada Polsek Kadungora, Polres Garut.

Dikarenakan tidak adanya kelengkapan dokumen SKKH ( Surat Keterangan Kesehatan Hewan ) dari Dinas Pertanian dan Peternakan kabupaten Garut, maka hewan ternak domba tersebut dikembalikan kepada penjual hewan ternak sebanyak 46 ekor yang diangkut dengan kendaraan pickup dengan pembelianya berasal dari pasar hewan andir Kecamatan Bayongbong untuk tujuan pengiriman pasar hewan Cikarang Bekasi. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku., ungkap Kapolsek.

Himbauan bagi peternak dan penjual hewan ternak apabila dalam melakukan jual beli atau perpindahan hewan ketempat lainya agar mengikuti peraturan yang ada untuk kepentingan yang lebih luas dalam rangka penanggulangan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak diantaranya hewan ternak dilengkapi dengan dokumen surat keterangan Kesehatan Hewan ( SKKH ) dari dinas Pertanian dan Peternakan dari mana hewan tersebut berasal.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong, Polsek Karangpawitan Gencarkan Razia

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Karangpawitan Polres Garut terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak…

10 jam ago

Abu Vulkanik Turun, Polres Garut Ingatkan Warga: Lindungi Pernapasan dan Mata

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi paparan abu vulkanik yang dapat mengganggu…

11 jam ago

Bupati Garut Soroti Abu Vulkanik, Karhutla, dan Prestasi ASN dalam Apel Gabungan

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Sekretariat…

11 jam ago

Jalan Sehat hingga Bazar UMKM Meriahkan Aktivasi dan Rebranding Garut Plaza

KILASGARUTNEWS.id|Upaya menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di Kabupaten Garut terus dilakukan. Salah satunya melalui kegiatan Aktivasi…

1 hari ago

Polisi Amankan Lokasi Penemuan Benda Diduga Hulu Ledak Mortir di Tarogong Kidul

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Tarogong Kidul Polres Garut melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan satu buah…

1 hari ago

Demi Lingkungan Sekolah Lebih Aman, SDN 1 Maroko Bangun TPT dari Hasil Penjualan Genteng Bekas

KILASGARUTNEWS.id|Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman terus dilakukan SDN 1 Maroko, Kecamatan Cibalong,…

2 hari ago