KILASGARUTNEWS.id|Untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman kondusif, Polsek Bayongbong laksanakan Kegiatan Ops Pekat. Kamis (27/7/2023).
Hal ini dilakukan untuk antisipasi tindak pidana yang diakibatkan oleh Miras seperti Tawuran, penganiayaan, pencurian dan tindak pidana lainnya.
Selain mencegah tindak Pidana dari konsumsi miras, juga untuk mencegah kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengkonsumsi miras.
Dalam Operasi kali ini petugas kepolisian menyita miras berbagai jenis di Kp. Radug Hilir Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Bayongbong AKP Yusli mengatakan miras ini disita dari Sdri. R (45) Warga Desa Sukasenang Kec. Bayongbong Garut.
Petugas Polsek menyita 25 drum ciu, 2 ember tuak, 46 botol alkohol 70% one med (100 ml), 20 botol Ciu (1 liter) dan 18 botol Ciu Leci (1 liter).
Barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Bayongbong Polres Garut dan penjual diberikan peringatan, pembinaan serta Tipiring.
“Kami menghimbau masyarakat agar melaporkan ke petugas apabila ada yang menjual Miras di lingkungannya.” Pungkas Yusli.
(Deden Kurnia*).











