Polres Garut Ringkus 12 Orang Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras Terlarang - Kilas Garut News

Polres Garut Ringkus 12 Orang Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras Terlarang

Avatar photo

- Reporter

Senin, 4 September 2023 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Dari bulan Juli sampai bulan Agustus tahun 2023 Sat Reserse Narkoba telah menangkap 12 orang tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan Obat Keras Terlarang di Wilayah Hukum Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jimy Ridwan Sihite, S.H, M.H, mengatakan jika Polres Garut akan berantas dan perangi perederan atau penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT) maupun narkoba di Kabupaten Garut.

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap 12 orang tersangka “SG”, “AP” , “FA” , “PP” , “RF”, “N” , “JR” , “AP”, “J”, “DK”, “TR” dan “A”. Keduabelas tersangka ditangkap di 6 lokasi berbeda yakni di Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Tarogong Kaler,Kecamatan Garut Kota, Kecamatan Bayongbong, Kecamatan Leles dan Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Personel Polsek Jatiluhur Polres Purwakarta Melaksanakan Patroli Dalam Rangka Pengamanan di Perlintasan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

“Keseluruhan pelaku merupakan tersangka pengedar obat keras terlarang (okt), para tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak sekitar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).” Kata Jimy.

Para tersangka terbukti melanggar pasal 196 dan atau pasal 198 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 83 UU RI no. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Baca Juga :  Mahasiswa ITG Rancang Tata Letak Fasilitas untuk UMKM ASVA JAYA

“Polres Garut berhasil mengamankan 12 orang tersangka tindak pidana bidang kesehatan yang berlaku sebagai pengedar obat keras terbatas (okt), dan menyita barang bukti berupa obat jenis tramadol sebanyak 9.056 butir, obat hexymer 2.637 butir, obat dextro 2.283 butir, obat trihex 56 butir dan obat keras terbatas lainnya sebanyak 840 butir selama bulan Juli sampai dari bulan Agustus tahun 2023.” Tutupnya.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Terbaring Kaku, Dua Warga Disabilitas Desa Situsaeur Karangpawitan Terpaksa Datang ke Kecamatan Demi KTP
Polres Garut Kini Punya SPKLU, Sinergi dengan PLN Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Satu Korban Laka Laut di Muara Kancil Cikelet
Dandim 0611/Garut Dorong Terwujudnya Jembatan Perintis Garuda, Pangdam III/SLW Resmikan Langsung
Korcam dan SPPG Karangpawitan Kompak Dukung Kegiatan Masyarakat dari 1 Muharram hingga HUT RI ke-81
Dandim 0611/Garut Pastikan Sumur Bor Sukaeurih Jadi Solusi Krisis Air Bersih Saat Kemarau
Tiga Hari Semarak HUT ke-81 RI di Cidadap Ditutup dengan Pengajian Akbar
Cegah Kejahatan Berbasis AI, Polres Garut Terjunkan 10 Trainer ke Sekolah
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Terbaring Kaku, Dua Warga Disabilitas Desa Situsaeur Karangpawitan Terpaksa Datang ke Kecamatan Demi KTP

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Polres Garut Kini Punya SPKLU, Sinergi dengan PLN Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Satu Korban Laka Laut di Muara Kancil Cikelet

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Korcam dan SPPG Karangpawitan Kompak Dukung Kegiatan Masyarakat dari 1 Muharram hingga HUT RI ke-81

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Dandim 0611/Garut Pastikan Sumur Bor Sukaeurih Jadi Solusi Krisis Air Bersih Saat Kemarau

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!