Pengaruh Miras, Polsek Cikelet Amankan Pemuda Tusuk Petugas Retribusi Pantai Santolo   - Kilas Garut News

Pengaruh Miras, Polsek Cikelet Amankan Pemuda Tusuk Petugas Retribusi Pantai Santolo  

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hari Selasa 24 Desember 2024 sekirar Pukul 17.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan di Pos Pantai Santolo, Kec. Cikelet, Kab. Garut.

i

Pada hari Selasa 24 Desember 2024 sekirar Pukul 17.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan di Pos Pantai Santolo, Kec. Cikelet, Kab. Garut.

KILASGARUTNEWS.id|Pada hari Selasa 24 Desember 2024 sekirar Pukul 17.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan di Pos Pantai Santolo, Kec. Cikelet, Kab. Garut. 

Kapolsek Cikelet IPTU Aktas Komalsyah Siregar, S.H., mengatakan kejadian bermula saat korban A (35) yang sedang bertugas di pos penarikan retribusi pantai santolo, di serang secara tiba-tiba oleh pelaku AM (36) yang merupakan seorang warga Ds. Pamalayan Kec. Cikelet Kab. Garut. 

Pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk menyerang korban secara tiba-tiba menggunakan senjata tajam jenis pisau sangkur.

Baca Juga :  Operasi Gabungan Polres Garut Sisir Tempat Hiburan Malam dan Berhasil Amankan Puluhan Pelanggar Lalu Lintas dan Miras

Lanjut Aktas, Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian paha sebelah kiri, luka sayat di bagian jari kelingking bagian kanan, luka sayat di bagian jari telunjuk dibagian kanan dan luka sayat di bagian perut sebelah kanan.

Kejadian tersebut dapat dilerai oleh rekan rekan korban yang sama sedang melaksanakan tugas. 

Setelah kejadian tersebut tersangka melarikan diri dan korban dibawa ke Puskesmas Kec. Cikelet. 

Baca Juga :  Panen Perdana Jagung Sukalilah Jadi Simbol Kekuatan Desa: TNI–Polri dan Rakyat Bersatu Jaga Ketahanan Pangan Nasional

“Mendapat Laporan adanya kejadian tersebut kepolisian langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.” Tambah Aktas.

Pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Cihurip pada hari Kamis sore sekitar pukul 17.00 Wib.

Atas perbuatannya, AM (36) dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut” Pungkas Aktas.(Deden Kurnia).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 Apr 2026 - 11:11 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!