Redaksi Kilas

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Pembelakuan PPKM Level 1

Kilas Garut News-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, menerbitkan Surat Edaran Bupati Garut, bernomor KS.02.05/3178/TAPEM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Covid-19 dengan Kriteria Level 1 di Wilayah Kabupaten Garut.

Penerbitan SE ini berdasarkan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta beberapa hal lainnya.

Sehingga atas dasar tersebut, serta sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, bahwa Kabupaten Garut termasuk pada daerah dengan kriteria level 1, maka bagi setiap orang, pemilik, pengelola dan penanggung jawab usaha atau kegiatan di 42 Kecamatan di wilayah Kabupaten Garut, wajib memperhatikan beberapa ketentuan dalam pembatasan aktivitas luar rumah, seperti contohmya yaitu melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi.

Pengetatan aktivitas dan edukasi ini meliputi beberapa hal yakni terkait penggunaan masker di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air bersih mengalir atau menggu akan _hand sanitizer_, menerapkan jaga jarak, menerapkan Perilaku Hiduo Bersih dan Sehat (PHBS), dan membatasi aktivitas di tempat umum.

Adapun Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh yang diatur dengan Surat Edaran tersendiri.

Sementara berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan atau aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk Pusat Perbelanjaan/Mall, Restoran/rumah makan, kafe dan kedai kopi atau sejenisnya  dan kegiatan makan/minum di tempat umum dengan ketentuan, untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dengan ketentuan, Waktu buka/operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB, maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.(Deden Kurnia*).

Kilas Garut News

Recent Posts

13 Kasus Terbongkar Satres Narkoba Polres Garut Ringkus 20 Pelaku

KILASGARUTNEWS.id|Komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Selama periode Juni hingga Juli 2026,…

1 hari ago

Sembilan Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Patroli Polres Garut, Polisi Sita Miras dan Sebilah Pisau

KILASGARUTNEWS.id|Patroli rutin dini hari yang digelar Polres Garut kembali membuahkan hasil. Sebanyak sembilan pemuda yang…

2 hari ago

Nekat Imingi Nikahi Anak Korban dan Bangun Rumah, Pria Asal Ciamis Diciduk Polisi Setelah Janjinya Terbongkar

KILASGARUTNEWS.id|Modus penipuan berkedok cinta kembali memakan korban. Seorang pria berinisial N.S. (46), wargaKecamatan Purwadadi, Kabupaten…

3 hari ago

Dandim 0611/Garut Resmikan SPPG Balewangi 4, Perkuat Program MBG Demi Cegah Stunting dan Cetak Generasi Unggul

KILASGARUTNEWS.id|Komitmen TNI mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperkuat. Komandan Kodim (Dandim) 0611/Garut, Letkol…

3 hari ago

Kasat Reskrim Garut Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme, Empat Pengeroyok Petugas KAI Ditangkap

KILASGARUTNEWS.id|Aksi cepat jajaran Satreskrim Polres Garut yang didukung Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat kembali membuahkan…

5 hari ago

Nekat Hajar Petugas Perlintasan Kereta Api Saat Bertugas, Empat Pelaku Dibekuk Polres Garut dan Resmob Polda Jabar

KILASGARUTNEWS.id|Gerak cepat Satreskrim Polres Garut bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat membuahkan hasil. Empat pelaku…

6 hari ago