Pemkab Garut Fasilitasi 75 Pasangan Lakukan Sidang Isbat Nikah - Kilas Garut News

Pemkab Garut Fasilitasi 75 Pasangan Lakukan Sidang Isbat Nikah

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 15 April 2023 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas IA Garut  menggelar acara Fasilitasi Penyelenggaraan Sidang Itsbat Nikah bagi 75 Pasangan Keluarga Miskin yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kelas IA Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jum’at (14/4/2023).


Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, yang turut hadir dalam kegiatan ini mengatakan, fasilitasi ini merupakan bentuk upaya tanggung jawab pemerintah daerah, yang digagas oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, di mana saat ini masih banyak masyarakat yang sudah melakukan pernikahan namun tidak terdaftar di Pengadilan Agama.

“Sehingga ini juga berpengaruh kepada kesejahteraan dalam tanda petik, artinya hal yang sangat dominan tentu kasihan menimpa anak-anak mereka, ketika mengurus aspek administrasi kependudukannya, mereka akan terkendala, karena tidak adanya (dokumen) pernikahan orang tuanya,” ucapnya.

Sekda Garut menerangkan, bahwa dengan adanya data pernikahan yang terdaftar di Pengadilan Agama, maka masyarakat yang sudah menikah dapat memiliki catatan pernikahan yang diakui oleh negara. Tak hanya itu, imbuh Nurdin, permasalahan terkait waris juga nantinya tidak akan ada kendala.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus DPC KAI Garut, Bupati Garut Sebut Advokat Mempunyai Fungsi Yang Luar Biasa

Ia berpesan kepada masyarakat yang sudah menikah namun tidak terdaftar di Pengadilan Agama, untuk bisa segera mendaftarkan diri, baik langsung ke Pengadilan Agama ataupun ke DPPKBPPPA Kabupaten Garut, agar bisa difasilitasi.

“Harapannya mudah-mudahan dengan seperti itu warga kita akan sejahtera, jadi kan keluarga itu pernikahan itu punya konsekuensi punya anak dan punya keturunan, dan aspek kependudukan juga berpengaruh,” ucapnya.

Nurdin berharap ke depan persoalan ini selesai, sehingga tidak ada lagi warganya yang menikah tanpa didaftarkan atau mendaftarkan diri ke Pengadilan Agama.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DPPKBPPPA, Iriani, mengatakan, anggaran kegiatan fasilitasi sidang isbat nikah ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APND) Kabupaten Garut Tahun 2023, di mana pihaknya memfasilitasi 75 pasangan untuk melakukan sidang isbat nikah.

“Untuk tahun 2023 ini kami mendapat tambahan pasangan suami istri yang memerlukan buku nikah kesahan dalam berkeluarga kita sebanyak 75, 75 pasangan suami istri hari ini dilKe 75 pasangan ini, sebut Iriani, berasal dari 11 kecamatan dan 25 desa di Kabupaten Garut. Pihaknya, imbuhnya , memiliki tenaga motekar untuk mendata calon-calon peserta isbat.

Baca Juga :  Dengan Bantuan Team K9 Yonif 300 Raider Brajawijaya, Kodim 0611 Garut Berhasil Menemukan Korban Yang Tertimbun Longsor

“Sebetulnya kalau sasaran pasangan suami istri yang tidak mempunyai buku nikah itu ribuan, hampir 5000 lebih lah. Dikarenakan anggaran yang didukung atau dibantu oleh pemerintah daerah hanya tahun ini 75 pasang ya jadi alhamdulilah segitu juga, karena ini dilaksanakan tiap tahun,” lanjutnya.

Ia berharap, ke depannya masyarakat dapat lebih mengerti terkait pentingnya memiliki dokumen sah pernikahan. Selain itu, ia juga berharap ke depannya kuota fasilitasi sidang isbat nikah di Kabupaten Garut dapat terus bertambah, karena masih banyak masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan pelaksanaan sidang isbat.

Salah satu pasangan pengantin, Sri Dewi Marliana dan Agi Pratama yang bertempat tinggal di Talun Sari, Kecamatan Garut Kota, mengatakan bahwa dirinya telah menikah sejak tahun 2021. Sri mengungkapkan, bersama suaminya merasa sangat senang mendapatkan fasilitasi sidang isbat nikah, sehingga memiliki surat resmi dan bisa membuat kartu keluarga.

“Harapan kedepannya ya rumah tangga semakin sakinah mawadah warahmah begitulah. Segera punya momongan,” tandasnya. (Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Polres Garut Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Kapal Virgo 8, Upaya Identifikasi Terus Dilakukan
Kapolres Garut Tak Sekadar Datang Takziyah, Buka Akses Kerja Untuk Keluarga 22 Korban KMP Virgo
Sertijab Besar-Besaran di Polres Garut, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti
Duka Kapal Virgo Transport 8, Bupati Garut Turun Langsung Temui Keluarga Korban di Karangpawitan
Kapolda Jabar Ziarah ke Sunan Godog Garut, Santuni Warga dan Perkuat Silaturahmi
Jumat Keliling di Karangpawitan, Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Polri, Ulama dan Masyarakat
Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Perintahkan Siaga Satu, Kamtibmas dan Nobar Jadi Perhatian
Baja Fight Academy Garut Perkuat Konsolidasi, Siapkan Deklarasi Akbar hingga Event Imperium Siliwangi Road Temu Tarung 3
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:26 WIB

Polres Garut Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Kapal Virgo 8, Upaya Identifikasi Terus Dilakukan

Senin, 14 September 2026 - 16:06 WIB

Kapolres Garut Tak Sekadar Datang Takziyah, Buka Akses Kerja Untuk Keluarga 22 Korban KMP Virgo

Senin, 14 September 2026 - 12:34 WIB

Sertijab Besar-Besaran di Polres Garut, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti

Senin, 14 September 2026 - 11:31 WIB

Duka Kapal Virgo Transport 8, Bupati Garut Turun Langsung Temui Keluarga Korban di Karangpawitan

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

Kapolda Jabar Ziarah ke Sunan Godog Garut, Santuni Warga dan Perkuat Silaturahmi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!