KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil menangkap seorang guru pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial OM (38) merupakan warga Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sejak tahun 2018 di rumahnya.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan berpura-pura memberikan pelajaran atau les komputer di rumahnya. Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban dan meminta agar korban tidak memberi tahu siapa pun.
Polsek Singajaya bersama Sat Reskrim Polres Garut segera mengamankan pelaku beserta barang bukti setelah menerima laporan dari warga.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan tiga orang korban yang semuanya masih di bawah umur,” ungkap AKP Ari Rinaldo, Kamis 25 Juli 2024.
Pelaku, yang berumur 38 tahun, berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku mencabuli siswanya yang juga laki-laki.
Ada indikasi bahwa jumlah korban lebih dari satu, namun AKP Ari Rinaldo belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini.
“Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi para korban,” kata Ari.(red*).











