Pasca Idul Fitri 1443 H/2022 M, Kabupaten Garut Kembali Naik ke Level 2 Pada Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali - Kilas Garut News

Pasca Idul Fitri 1443 H/2022 M, Kabupaten Garut Kembali Naik ke Level 2 Pada Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 10 Mei 2022 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Pemerintah Pusat secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 23 Mei 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali. Inmendagri yang diterbitkan 9 Mei 2022 ini mulai berlaku hari ini, 10 Mei 2022.

Perpanjangan PPKM pasca perayaan Idulfitri 1443 Hijriah ini, Kabupaten Garut kembali naik level ke Level 2 pada PPKM Jawa – Bali bersama dengan 25 kabupaten kota lain di Provinsi Jawa Barat.

Pada PPKM Level 2 kali ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga :  Himadiksos IPI Garut Gelar Kompetisi Tingkat Nasioanal SOCIETI 4.0 

Untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian ini, ada target testing yang harus dipenuhi oleh Kabupaten Garut, yaitu sebanyak 1899 target jumlah orang dites per hari.

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa – Bali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor KS.02.05/1916/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Baca Juga :  KRYD Garut Lautan Biru Polres Garut Terus Digelorakan Sebagai Upaya Tekan Angka Kriminalitas

Dimana dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 75 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung: Rensis Oktaviani Kandouw Resmi Menjadi Advokat
Kodam III/Slw, Korem 062/Tn dan Kodim 0611/Garut Bergerak Cepat Membantu Meringankan Beban Keluarga Korban Ledakan Munisi di Cibalong Garut
Studi Kepemimpinan dan Kedisiplinan SMA Taruna Nusantara Cimahi ke Kodam III/Slw
Pangdam III/Slw Hadiri Praspa Diktukpa TNI AD Gelombang I TA 2025 di Secapa AD
Sosialisasikan Normalisasi Jalan Merdeka dan Guntur: Pedagang Diminta Tertib
Bupati Garut Ajak Karyawan PDAM Tirta Intan Niatkan Pekerjaan sebagai Bentuk Pelayanan kepada Masyarakat
BEM KBM IPI Garut dan Dinas Kesehatan Garut Komitmen Ciptakan Lingkungan Sehat untuk Remaja
TNI AD Bantu Proses Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:02 WIB

Kodam III/Slw, Korem 062/Tn dan Kodim 0611/Garut Bergerak Cepat Membantu Meringankan Beban Keluarga Korban Ledakan Munisi di Cibalong Garut

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:40 WIB

Studi Kepemimpinan dan Kedisiplinan SMA Taruna Nusantara Cimahi ke Kodam III/Slw

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:56 WIB

Pangdam III/Slw Hadiri Praspa Diktukpa TNI AD Gelombang I TA 2025 di Secapa AD

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:37 WIB

Sosialisasikan Normalisasi Jalan Merdeka dan Guntur: Pedagang Diminta Tertib

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:49 WIB

Bupati Garut Ajak Karyawan PDAM Tirta Intan Niatkan Pekerjaan sebagai Bentuk Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terbaru

Kilas Terkini

TNI dan Polri Turun Tangan, Dua Rumah Terendam Banjir di Cibatu

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:53 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!