Pasca Idul Fitri 1443 H/2022 M, Kabupaten Garut Kembali Naik ke Level 2 Pada Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali - Kilas Garut News

Pasca Idul Fitri 1443 H/2022 M, Kabupaten Garut Kembali Naik ke Level 2 Pada Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 10 Mei 2022 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Pemerintah Pusat secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 23 Mei 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali. Inmendagri yang diterbitkan 9 Mei 2022 ini mulai berlaku hari ini, 10 Mei 2022.

Perpanjangan PPKM pasca perayaan Idulfitri 1443 Hijriah ini, Kabupaten Garut kembali naik level ke Level 2 pada PPKM Jawa – Bali bersama dengan 25 kabupaten kota lain di Provinsi Jawa Barat.

Pada PPKM Level 2 kali ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga :  Sambut Bulan Suci Ramadhan, DPD Partai Golkar Garut Selenggarakan Keramasan

Untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian ini, ada target testing yang harus dipenuhi oleh Kabupaten Garut, yaitu sebanyak 1899 target jumlah orang dites per hari.

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa – Bali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor KS.02.05/1916/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Meninjau Pos PAM Ops Lilin Lodaya 2022 GTC Limbangan Garut

Dimana dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 75 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Garut Gelar Tes Urine untuk Pengemudi Angkutan Umum Menjelang Libur Panjang
Dampak Pencemaran Lingkungan TPA Pasirbajing, Dadan Nugraha Layangkan Somasi Penghentian Perjanjian Kerjasama
Akibat Longsor di Limbangan, Polisi Bantu Evakuasi Rumah Warga yang Rusak 
Lapas Kelas II A Garut Siap Berbenah, Penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Bersama Mewujudkan WBK dan WBBM   
Yudha Puja Turnawan Rayakan HUT Megawati Soekarno Putri ke-78, Para Pemulung dan Pedagang Asongan Ikut Potong Tumpeng
Diduga Ada Penyimpangan Dana Desa, Karang Taruna Sukasono Investigasi Siap Lapor ke APH
Kelurahan Kota Kulon Gelar Musenbang Penyusunan RKPD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026
Kababinkum TNI Sambangi Kodam III/Slw
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:07 WIB

Sat Resnarkoba Polres Garut Gelar Tes Urine untuk Pengemudi Angkutan Umum Menjelang Libur Panjang

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:40 WIB

Akibat Longsor di Limbangan, Polisi Bantu Evakuasi Rumah Warga yang Rusak 

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Lapas Kelas II A Garut Siap Berbenah, Penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Bersama Mewujudkan WBK dan WBBM   

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:48 WIB

Yudha Puja Turnawan Rayakan HUT Megawati Soekarno Putri ke-78, Para Pemulung dan Pedagang Asongan Ikut Potong Tumpeng

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:27 WIB

Diduga Ada Penyimpangan Dana Desa, Karang Taruna Sukasono Investigasi Siap Lapor ke APH

Berita Terbaru

Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP., didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah III/Siliwangi Ny. Leni Dadang Arif A., mengunjungi keluarga besar anggota Yonif 312/Kala Hitam yang ditinggal tugas operasi di Papua, (24/01/2025).

Kilas Terkini

Pangdam III/Slw Sambangi Keluarga Prajurit Yonif 312/KH

Jumat, 24 Jan 2025 - 21:35 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!