Operasi Satresnarkoba Polres Garut Bekuk 3 Pelaku Pengedar Obat Terlarang  - Kilas Garut News

Operasi Satresnarkoba Polres Garut Bekuk 3 Pelaku Pengedar Obat Terlarang 

Avatar photo

- Reporter

Senin, 17 November 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Garut.

Pada Sabtu malam (15/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku terkait tindak pidana di bidang kesehatan di Kampung Cijambe, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Bl. Limbangan, Garut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial GS (28), RS (19), dan RZ (20) ketiganya merupakan warga Kecamatan Limbangan diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat keras yang diduga jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, serta sejumlah perangkat komunikasi dan uang tunai.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di Pameungpeuk

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti diantaranya 194 butir obat diduga Tramadol, 90 butir obat diduga Trihexyphenidyl, nsejumlah uang tunai, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan Unit I Satresnarkoba Polres Garut yang menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui keterlibatannya dalam penyalahgunaan serta pengedaran obat-obatan tersebut.

Dalam interogasi awal, pelaku GS mengaku memperoleh obat terlarang itu dari RZ melalui RS. Sementara pelaku RZ menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial D (DPO). Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan dan sebagian di konsumsi.

Baca Juga :  Aduan Warga Lewat WA Taros Kapolres, Berbuah Penangkapan Penjual Miras di Garut

Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat-obatan terlarang tersebut.

“Para pelaku kini telah diamankan dan dipersangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.” Ujar AKP Usep, Senin (17/11/2025).

Polres Garut menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.

Berita Terkait

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi
Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi
22 Diciduk, 3 Masih Diburu Kasus Pengeroyokan Puluhan Orang di Garut Terungkap
Peredaran Obat Keras via COD Terbongkar, Polres Garut Amankan Dua Warga Bayongbong
Isu Pembegalan Ternyata Keliru, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Banyuresmi
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!