Operasi Satresnarkoba Polres Garut Bekuk 3 Pelaku Pengedar Obat Terlarang  - Kilas Garut News

Operasi Satresnarkoba Polres Garut Bekuk 3 Pelaku Pengedar Obat Terlarang 

Avatar photo

- Reporter

Senin, 17 November 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Garut.

Pada Sabtu malam (15/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku terkait tindak pidana di bidang kesehatan di Kampung Cijambe, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Bl. Limbangan, Garut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial GS (28), RS (19), dan RZ (20) ketiganya merupakan warga Kecamatan Limbangan diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat keras yang diduga jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, serta sejumlah perangkat komunikasi dan uang tunai.

Baca Juga :  Kapolsek Cibalong Tekan Peredaran Miras, Puluhan Botol Arak Ditemukan di Maroko

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti diantaranya 194 butir obat diduga Tramadol, 90 butir obat diduga Trihexyphenidyl, nsejumlah uang tunai, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan Unit I Satresnarkoba Polres Garut yang menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui keterlibatannya dalam penyalahgunaan serta pengedaran obat-obatan tersebut.

Dalam interogasi awal, pelaku GS mengaku memperoleh obat terlarang itu dari RZ melalui RS. Sementara pelaku RZ menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial D (DPO). Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan dan sebagian di konsumsi.

Baca Juga :  Tekan Gangguan Kamtibmas, Polsek Pasirwangi Polres Garut Giat Patroli

Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat-obatan terlarang tersebut.

“Para pelaku kini telah diamankan dan dipersangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.” Ujar AKP Usep, Senin (17/11/2025).

Polres Garut menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.

Berita Terkait

Kasus Curas Pelajar di Leuwigoong, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Diburu
Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan
Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut
Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah
Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi
Peluru Bersarang di Mata Pelajar, Polres Garut Ringkus Pemuda 19 Tahun
Satreskrim Polres Garut Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual di Cikelet, Lima Orang Jadi Tersangka
Narkoba Diduga Makin Merajalela di Garut, Polisi Bekuk Pria dan Sita 8,28 Gram Sabu
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Kasus Curas Pelajar di Leuwigoong, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Diburu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!