Masa PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Kabupaten Garut Masih Tertahan di Level 3 - Kilas Garut News

Masa PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Kabupaten Garut Masih Tertahan di Level 3

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 17 Agustus 2021 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Pemerintah Pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 hingga 23 Agustus 2021 nanti.

Perpanjangan masa PPKM ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, Kabupaten Garut masih tertahan di Level 3 dalam masa perpanjangan PPKM ini.!Kabupaten Garut berada di Level 3 bersama dengan 13 kabupaten kota lain yang ada di Jawa Barat.

Baca Juga :  Polres Garut Boyong 4 Penghargaan Sekaligus Atas Kreativitas Operasi Ketupat Lodaya 2022 Dari Kapolda Jabar

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut dengan Nomor 443.2/2537/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyeberan Covid-19 melalui Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Garut akan tetap menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Garut dan pegawai di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga :  Dandim 0611/Garut Bersama Forkopimda Giat Apel Gabungan Kesiapsiagaan PPKM

Meski demikian, Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD yang melayani masyarakat secara langsung, termasuk pada sektor esensial dan kritikal, tetap diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perkantoran dengan pengaturan kerja secara fleksibel (Flexible Work Arrangement) sesuai dengan kondisi organisasi, tempat kerja, dan target serta sasaran kinerja pelayanan masyarakat secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berita Terkait

Toko Oleh-oleh Terbakar di Garut, Bupati Turun Langsung ke Lokasi
Truk Box Hantam Jembatan di Sudirman, Satlanatas Polres Garut Lakukan Penanganan Cepat
Pendidikan Terancam Siswa Jadi Korban, BEM IPI Garut Desak Bupati Garut Turun Tangan Atasi Sengketa Lahan YBHM
Detik-detik Pemusnahan Munisi Berbahaya, Polsek dan Gegana Brimob Pastikan Leuwigoong Aman
Polsek Banyuresmi Evakuasi Mayat Misterius Tanpa Identitas dari Selokan Kering
Memasuki Hari Kedua, Operasi Pencarian Korban di Sungai Cimanuk Masih Berlangsung
Izin Bermasalah, Galian C Garut Dihentikan! Bupati, Wabup, dan Polisi Turun Lapangan
Sungai Cimanuk Kembali Makan Korban, Polisi dan SAR Sisir Aliran Sungai
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:52 WIB

Toko Oleh-oleh Terbakar di Garut, Bupati Turun Langsung ke Lokasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:48 WIB

Truk Box Hantam Jembatan di Sudirman, Satlanatas Polres Garut Lakukan Penanganan Cepat

Senin, 12 Januari 2026 - 22:09 WIB

Pendidikan Terancam Siswa Jadi Korban, BEM IPI Garut Desak Bupati Garut Turun Tangan Atasi Sengketa Lahan YBHM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:57 WIB

Detik-detik Pemusnahan Munisi Berbahaya, Polsek dan Gegana Brimob Pastikan Leuwigoong Aman

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:27 WIB

Polsek Banyuresmi Evakuasi Mayat Misterius Tanpa Identitas dari Selokan Kering

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Balap Liar Mengancam Nyawa, Empat Pemuda Diciduk Polisi di Wanaraja

Jumat, 16 Jan 2026 - 08:46 WIB

Redaksi Kilas

Kapolres Garut Perkuat Sinergi dengan MUI dan Ponpes As Sa’adah

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:38 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!