Kilas Garut News – Pemerintah Pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 hingga 23 Agustus 2021 nanti.
Perpanjangan masa PPKM ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, Kabupaten Garut masih tertahan di Level 3 dalam masa perpanjangan PPKM ini.!Kabupaten Garut berada di Level 3 bersama dengan 13 kabupaten kota lain yang ada di Jawa Barat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut dengan Nomor 443.2/2537/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyeberan Covid-19 melalui Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Dalam instruksi tersebut, Bupati Garut akan tetap menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Garut dan pegawai di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Meski demikian, Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD yang melayani masyarakat secara langsung, termasuk pada sektor esensial dan kritikal, tetap diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perkantoran dengan pengaturan kerja secara fleksibel (Flexible Work Arrangement) sesuai dengan kondisi organisasi, tempat kerja, dan target serta sasaran kinerja pelayanan masyarakat secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.