KILASGARUTNEWS.id|Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut nomor 1910 tentang penetapan jadwal pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024.
Dalam huruf a, menimbang bahwa,dalam rangka mewujudkan kelancaran pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang undangan, pertu menetapkan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024:
Huruf b bahwa,untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Cc. bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 426/PL.02.4BA/3205/2024 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pertu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil! Bupati Garut Tahun 2024:
Undang-Undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656).
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547): Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60):
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil! Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 568):
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Oubernur dan Waldi Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:
KPU Menetapkan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Ditetapkan di Garut pada tanggal 24 September 2024.”Ketua KPU Garut Dian Hasanudin.(Deden Kurnia*).