KPU Garut Tetapkan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut nomor 1910 tentang penetapan jadwal pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024.

Dalam huruf a, menimbang bahwa,dalam rangka mewujudkan kelancaran pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang undangan, pertu menetapkan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024:

Huruf b bahwa,untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Cc. bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 426/PL.02.4BA/3205/2024 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024:

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pertu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil! Bupati Garut Tahun 2024:

Baca Juga :  Disparbud Garut Berdayakan Petugas Hingga Pelaku Usaha Kelola Kebersihan Situ Bagendit

Undang-Undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656).

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,

dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547): Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60):

Baca Juga :  Polres Garut Kawal Ketat Distribusi Logistik Pemilu 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil! Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 568):

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Oubernur dan Waldi Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:

KPU Menetapkan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Ditetapkan di Garut pada tanggal 24 September 2024.”Ketua KPU Garut Dian Hasanudin.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Tadi Pagi 23 Unit R2 Berhasil di Tindak Polsek Wanaraja Kedapatan Pakai Knalpot Brong
Antisipasi Gangguan Kriminal di Malam Hari, Polsek Leuwigoong Patroli Siskamling 
Pj Bupati Garut Barnas Adjidin Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Sukaresmi
Kasdam III/Slw di Dampingi Dandim 0611/Garut Resmikan Jembatan Gantung Sungai Cikandang, Menghubungkan Desa Pasir Langu dan Desa Tegal Gede
Sedjiwa Fest 2024: Pilih Bahagia, Rasakan Musik dengan Line-Up Nasional dan Lokal di Garut
Patut Ditiru, Alumni SMPN 2 Angkatan 88 Rutin Donorkan Darah di PMI Garut
Waka Polres Garut Pimpin KRYD Gabungan Untuk Menjaga Kondusifitas Wilayah Pasca Pilkada 2024 
Pj Bupati Garut Resmikan SPBU Rancabango, Kehadirannya Bisa Berikan Kontribusi Perekrutan Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:09 WIB

Tadi Pagi 23 Unit R2 Berhasil di Tindak Polsek Wanaraja Kedapatan Pakai Knalpot Brong

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:55 WIB

Antisipasi Gangguan Kriminal di Malam Hari, Polsek Leuwigoong Patroli Siskamling 

Senin, 9 Desember 2024 - 09:49 WIB

Pj Bupati Garut Barnas Adjidin Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Sukaresmi

Minggu, 8 Desember 2024 - 21:23 WIB

Kasdam III/Slw di Dampingi Dandim 0611/Garut Resmikan Jembatan Gantung Sungai Cikandang, Menghubungkan Desa Pasir Langu dan Desa Tegal Gede

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:28 WIB

Patut Ditiru, Alumni SMPN 2 Angkatan 88 Rutin Donorkan Darah di PMI Garut

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!