KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, S.E. beserta anggota terus melakukan razia miras (minuman keras) yang masih banyak beredar di wilayah Kabupaten Garut, Selasa (01/08/2023) pukul 21.14 WIB.
Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan beserta anggota Tim Patroli Perintis Presisi berhasil mengamankan puluhan miras dengan berbagai merk di sebuah warung kecil berupa warung jamu yang berlokasi di Jalan Pembangunan.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si. melalui Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, S.E. mengatakan bahwa kegiatan razia miras harus terus digencarkan, mengingat masih banyak masyarakat yang memperjual belikan miras secara bebas.
“Kegiatan razia miras akan terus dilakukan karena transaksi jual beli miras secara ilegal masih marak dilakukan oleh masyarakat, dan malam ini saya bersama personel berhasil mengamankan puluhan miras yang masih diperjual belikan di salah satu warung jamu,” ujar Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, S.E.
Kasat Samapta beserta anggota berhasil mengamankan sejumlah miras yang terdiri dari 23 botol arak kecil, Intisari 13 botol, Kawa Hijau satu botol, Anggur Merah 1 botol, Anggur Putih 1 botol, dan Arak Besar 1 botol dan kemudian langsung mengamankan temuan tersebut ke Mako Polres Garut sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penjual tersebut pun langsung kami beri teguran keras dan warning, apabila di kemudian hari masih ditemukan menjual miras, kami tidak akan segan-segan untuk member tindakan tegas, kalua perlu, kami tutup warungnya,” ujar Masrokan.
Sat Samapta Polres Garut tidak akan henti-hentinya untuk melaksanakan razia miras, demi menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Garut, dikarenakan terjadinya tindak pidana kejahatan, diawali dengan adanya jual beli miras.
(Deden Kurnia*).











