Kasat Reskrim Polres Garut : Satu Dari Dua Pelaku Tindak Pencurian dan Kekerasan di Cikajang Sudah Berhasil Diringkus di Jalan Lintas Malangbong-Tasikmalaya - Kilas Garut News

Kasat Reskrim Polres Garut : Satu Dari Dua Pelaku Tindak Pencurian dan Kekerasan di Cikajang Sudah Berhasil Diringkus di Jalan Lintas Malangbong-Tasikmalaya

Avatar photo

- Reporter

Senin, 30 September 2024 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, SH., MM, (Foto:Istimewa*).

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, SH., MM, (Foto:Istimewa*).

KILASGARUTNEWS.id|Satreskrim Polres Garut tangkap pelaku Curas (Pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Kampung Cikeris Rt. 03 Rw. 10 Desa Cikandang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K. melalu Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo S.H., mengatakan pelaku melakukan aksinya pada hari rabu (18/9/2024) pukul 11.15 WIB.

Awal mula kejadian Pelaku Sdri. RLR (31) warga Kecamatan Garut Kota datang ke warung milik korban Sdr. Etih (70) kemudian memesan kopi.

Saat korban sedang sibuk memasak air, pelaku meminta izin untuk menggunakan toilet yang berdekatan dengan dapur.

Baca Juga :  Siswa Bandel Pakai Knalpot Brong, Sat Lantas Polres Garut Berikan Tilang

Setelah keluar dari toilet, pelaku menyerang korban dari belakang, menyebabkan korban terluka di bagian kepala.

Kemudian pelaku mengikat tangan korban dan mengambil barang barang berharga milik korban seperti gelang, liontin dan barang lainnya kemudian melarikan diri.

Polres Garut yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya dapat di tangkap setelah sempat melarikan diri keluar kota Garut.

Akibat dari perbuatan tersebut korban menderita kerugian materiil Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Garut Tangkap Pembobol Toko di Wanakerta

Pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian yang di dahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Selain itu, di jerat juga dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan, ujar Ari saat di temui awak media. Senin (30/9/2024).

“Pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolres Garut untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut.” Pungkas Ari.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Polres Garut Berhasil Amankan Miras Ilegal, Upaya Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Polsek Cibatu Amankan 48 Botol Miras dalam Operasi Malam di Wanakerta
Aksi Premanisme Berujung Penganiayaan, Polres Garut Ringkus 6 Pelaku Gunakan Senjata Tajam saat Minta Sumbangan Ilegal
Polres Garut Amankan Miras, Premanisme, dan Knalpot Brong dalam Giat Ops KRYD
Curanmor Beraksi, Pelaku Diringkus Polisi Setelah Tarik Menarik Motor dengan Korban
Buat Onar di Acara Nobar Persib, Polres Garut Amankan Pelaku Lagi Mabuk Miras
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Presiden RI di Majalengka
Pelaku Adu Muncang Kocar Kacir, Polsek Banyuresmi Lakukan Pengejaran yang Kabur
Berita ini 286 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:31 WIB

Polres Garut Berhasil Amankan Miras Ilegal, Upaya Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:40 WIB

Polsek Cibatu Amankan 48 Botol Miras dalam Operasi Malam di Wanakerta

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:06 WIB

Aksi Premanisme Berujung Penganiayaan, Polres Garut Ringkus 6 Pelaku Gunakan Senjata Tajam saat Minta Sumbangan Ilegal

Minggu, 11 Mei 2025 - 07:50 WIB

Polres Garut Amankan Miras, Premanisme, dan Knalpot Brong dalam Giat Ops KRYD

Minggu, 11 Mei 2025 - 07:39 WIB

Curanmor Beraksi, Pelaku Diringkus Polisi Setelah Tarik Menarik Motor dengan Korban

Berita Terbaru

Kilas Olahraga

Ratusan Atlet Berlaga di Turnamen Bulutangkis Piala Danrem 062/Tn

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:05 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!