Kapolres Garut Press Release Kasus Buang Bayi - Kilas Garut News

Kapolres Garut Press Release Kasus Buang Bayi

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 16 Maret 2023 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Bertempat di Mapolres Garut, Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK laksanakan Press Release terkait kasus buang bayi, Rio menjelaskan kronologis kejadian kasus tersebut kepada awak media. Kejadian perbuatan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekitar pukul 04.15 WIB di rumah kost / kontrakan AD (23) di Ds. Rancabango Kec. Tarogong Kaler  Kab. Garut.

Awal mula kejadian sekitar bulan Oktober 2022 Tersangka AD di beritahu oleh pacarnya Tersangka NR bahwa dirinya sudah hamil. Kamis (16/3/2023).

“Tersangka AD mengatakan akan bertanggung jawab atas kehamilan (NR) dengan cara mengajak (NR) untuk menikah namun pada saat itu NR menolak karena masih ingin kuliah, belum bekerja dan merasa malu oleh pihak keluarga apabila diketahui bahwa NR telah hamil” kata Rio.

Baca Juga :  Patroli Malam Polsek Malangbong Polres Garut Kontrol Kegiatan Ronda Siskamling 

Akhirnya pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB Tersangka (NR) minum obat MM untuk menggugurkan kandungannya.

Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 04.15 WIB terjadi kontraksi terhadap tersangka (NR) dan anak yang dikandungnya keluar sebelum waktunya berjenis kelamin perempuan.

(AD) kemudian membawa bayi itu ke Puskesmas Tarogong Kaler, namun bayi itu telah meninggal, dan Ade melapor ke Polsek Tarogong Kaler dengan berpura pura menemukan bayi dan telah dibawa ke Puskesmas Tarogong Kaler.

Lanjut Rio, akan tetapi Penyidik melihat ada kejanggalan atas kejadian tersebut, akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya (AD) mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Kapolres Garut Tanam Perdana Kacang Koro

“Kedua Tersangka dikenakan pasal Tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga mengakibatkan kematian dan atau dugaan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 7C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 341 dan atau 348 dan atau 346  Jo Pasal 55 ayat 1e KUHPidana”. Tutup Kapolres Garut.

Berita Terkait

Dandim 0611/Garut Perkuat Sinergi dengan Empat Instansi, Bahas Ketahanan Pangan hingga Penanggulangan Bencana
Jaga Ekosistem Laut, Polres Garut Lepasliarkan 2.877 Benih Lobster di Pangandaran
Apel Siaga Karhutla Digelar, Kapolres Garut Ingatkan Pentingnya Pencegahan Dini
107.850 Jiwa Diselamatkan, Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan
Bupati Garut Minta Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran dan Dirasakan Petani
Kapolres Garut Tegaskan 3 Etos Kerja: Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas untuk Garut yang Lebih Aman
Sekda Garut Dorong FESTA Distan Jadi Ikon Kebangkitan Ekonomi Petani Lokal
Sikat Knalpot Brong, Polsek Wanaraja Amankan 50 Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Dandim 0611/Garut Perkuat Sinergi dengan Empat Instansi, Bahas Ketahanan Pangan hingga Penanggulangan Bencana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Jaga Ekosistem Laut, Polres Garut Lepasliarkan 2.877 Benih Lobster di Pangandaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Apel Siaga Karhutla Digelar, Kapolres Garut Ingatkan Pentingnya Pencegahan Dini

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:20 WIB

107.850 Jiwa Diselamatkan, Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Kapolres Garut Tegaskan 3 Etos Kerja: Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas untuk Garut yang Lebih Aman

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!