KILASGARUTNEWS.id|Bertempat di Mapolres Garut, Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK laksanakan Press Release terkait kasus buang bayi, Rio menjelaskan kronologis kejadian kasus tersebut kepada awak media. Kejadian perbuatan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekitar pukul 04.15 WIB di rumah kost / kontrakan AD (23) di Ds. Rancabango Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut.

Awal mula kejadian sekitar bulan Oktober 2022 Tersangka AD di beritahu oleh pacarnya Tersangka NR bahwa dirinya sudah hamil. Kamis (16/3/2023).
“Tersangka AD mengatakan akan bertanggung jawab atas kehamilan (NR) dengan cara mengajak (NR) untuk menikah namun pada saat itu NR menolak karena masih ingin kuliah, belum bekerja dan merasa malu oleh pihak keluarga apabila diketahui bahwa NR telah hamil” kata Rio.
Akhirnya pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB Tersangka (NR) minum obat MM untuk menggugurkan kandungannya.
Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 04.15 WIB terjadi kontraksi terhadap tersangka (NR) dan anak yang dikandungnya keluar sebelum waktunya berjenis kelamin perempuan.
(AD) kemudian membawa bayi itu ke Puskesmas Tarogong Kaler, namun bayi itu telah meninggal, dan Ade melapor ke Polsek Tarogong Kaler dengan berpura pura menemukan bayi dan telah dibawa ke Puskesmas Tarogong Kaler.
Lanjut Rio, akan tetapi Penyidik melihat ada kejanggalan atas kejadian tersebut, akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya (AD) mengakui perbuatannya.
“Kedua Tersangka dikenakan pasal Tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga mengakibatkan kematian dan atau dugaan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 7C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 341 dan atau 348 dan atau 346 Jo Pasal 55 ayat 1e KUHPidana”. Tutup Kapolres Garut.











