Kapolres Garut Press Release Kasus Buang Bayi - Kilas Garut News

Kapolres Garut Press Release Kasus Buang Bayi

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 16 Maret 2023 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Bertempat di Mapolres Garut, Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK laksanakan Press Release terkait kasus buang bayi, Rio menjelaskan kronologis kejadian kasus tersebut kepada awak media. Kejadian perbuatan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekitar pukul 04.15 WIB di rumah kost / kontrakan AD (23) di Ds. Rancabango Kec. Tarogong Kaler  Kab. Garut.

Awal mula kejadian sekitar bulan Oktober 2022 Tersangka AD di beritahu oleh pacarnya Tersangka NR bahwa dirinya sudah hamil. Kamis (16/3/2023).

“Tersangka AD mengatakan akan bertanggung jawab atas kehamilan (NR) dengan cara mengajak (NR) untuk menikah namun pada saat itu NR menolak karena masih ingin kuliah, belum bekerja dan merasa malu oleh pihak keluarga apabila diketahui bahwa NR telah hamil” kata Rio.

Baca Juga :  Penanaman Pohon dan Bersihkan Sampah Sungai, Memo Hermawan : Ini Kegiatan Rutin Partai Se Indonesia

Akhirnya pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB Tersangka (NR) minum obat MM untuk menggugurkan kandungannya.

Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 04.15 WIB terjadi kontraksi terhadap tersangka (NR) dan anak yang dikandungnya keluar sebelum waktunya berjenis kelamin perempuan.

(AD) kemudian membawa bayi itu ke Puskesmas Tarogong Kaler, namun bayi itu telah meninggal, dan Ade melapor ke Polsek Tarogong Kaler dengan berpura pura menemukan bayi dan telah dibawa ke Puskesmas Tarogong Kaler.

Lanjut Rio, akan tetapi Penyidik melihat ada kejanggalan atas kejadian tersebut, akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya (AD) mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Hari Santri Nasional 2025: Kapolres Garut Tekankan Peran Santri dalam NKRI

“Kedua Tersangka dikenakan pasal Tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga mengakibatkan kematian dan atau dugaan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 7C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 341 dan atau 348 dan atau 346  Jo Pasal 55 ayat 1e KUHPidana”. Tutup Kapolres Garut.

Berita Terkait

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA
Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan
Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan
Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah
Dibina, Bukan Dipenjara: Cara Humanis Polsek Cibatu Tangani Pelajar Penjual Miras
Antara Data dan Realita, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) AL Usman Kembali Salurkan Kursi Roda 3 in 1 Bagi Penyandang Disabilitas di Karangpawitan
Dari Polisi untuk Kemanusiaan, Donor Darah di Garut Disambut Antusias
Program MBG di Garut Terus Dievaluasi untuk Pelayanan Maksimal
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:02 WIB

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA

Sabtu, 18 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:14 WIB

Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11 WIB

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 April 2026 - 08:41 WIB

Antara Data dan Realita, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) AL Usman Kembali Salurkan Kursi Roda 3 in 1 Bagi Penyandang Disabilitas di Karangpawitan

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 Apr 2026 - 11:11 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!