Judi Adu Muncang Merajalela di Karangpawitan, Sat Reskrim Polres Garut Amankan Pemilik Lapak dan Pelaku Diancam 10 Tahun Penjara   - Kilas Garut News

Judi Adu Muncang Merajalela di Karangpawitan, Sat Reskrim Polres Garut Amankan Pemilik Lapak dan Pelaku Diancam 10 Tahun Penjara  

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut berhasil mengungkap kasus perjudian adu kemiri (muncang) yang berlangsung di wilayah Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Polres Garut berhasil mengungkap kasus perjudian adu kemiri (muncang) yang berlangsung di wilayah Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut berhasil mengungkap kasus perjudian adu kemiri (muncang) yang berlangsung di wilayah Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo S.H., mengatakan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam, 18 Desember 2024, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut.

Lanjut Ari, Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan perjudian dengan taruhan uang sebesar Rp 10.000 per putaran. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Satreskrim Polres Garut langsung bergerak menuju lokasi yang berada di Desa Lebak Jaya Kecamatan Karangpawitan, pada pukul 23.00 WIB.

Baca Juga :  MRI-ACT Garut Ikut Serta Dalam Pencarian Pendaki Yang Hilang di Gunung Guntur

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah orang tengah melakukan permainan adu kemiri. 

Para pemain menggunakan satu set bidakan kayu dan beberapa pemukul kayu untuk mengadu biji kemiri. 

Pemenang ditentukan dengan melihat kemiri mana yang pecah atau hancur, Pemain yang kalah wajib menyerahkan uang taruhan kepada pemenang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set bidakan kayu, tiga buah pemukul kayu, dan enam buah kemiri yang digunakan dalam permainan judi. 

Selain itu, seorang pria berinisial AK (54) yang diduga sebagai pemilik tempat juga diamankan, karena diduga memperoleh keuntungan dari praktik perjudian yang berlangsung di tempat tersebut.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Garut Kembali Gelar Operasi Cipkon Razia Miras Antisipasi Gangguan Kamtibmas 2024

Para terlapor yang terlibat dalam perjudian ini, antara lain AD (52) dan US (35), warga Kecamatan Karangpawitan, serta AK (54), pemilik lapak judi. Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Menurut Ari, kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres Garut terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Kasat Narkoba Polres Garut Pimpin Langsung Razia Miras, Puluhan Botol Miras Dijadikan Barang Bukti
Dua Pemuda Miliki Ratusan Obat Terlarang, Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Pelaku
Polres Garut Fokus Penertiban Kendaraan R2 dan Miras Saat Ops KRYD Malam
Kasat Reskrim Polres Garut: Sejumlah Saksi Kasus Bocah Disodok Terung Tengah Diperiksa 
Kasat Narkoba Polres Garut Berkomitmen Berantas Miras, Penjual Sekaligus Penyedia Diamankan Petugas Patroli 
Pasca Tahun Baru Polres Garut Giat KRYD Malam Hari, Puluhan Miras Berhasil Diamankan Petugas
Polsek Wanaraja Gerebek Rumah Warga, Puluhan Botol Miras Diamankan Petugas
Polsek Cibatu Amankan Pelaku Curanmor di Kersamanah Sempat Lakukan Perlawanan
Berita ini 397 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:46 WIB

Kasat Narkoba Polres Garut Pimpin Langsung Razia Miras, Puluhan Botol Miras Dijadikan Barang Bukti

Senin, 13 Januari 2025 - 20:46 WIB

Dua Pemuda Miliki Ratusan Obat Terlarang, Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Pelaku

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:34 WIB

Polres Garut Fokus Penertiban Kendaraan R2 dan Miras Saat Ops KRYD Malam

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:13 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Sejumlah Saksi Kasus Bocah Disodok Terung Tengah Diperiksa 

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:20 WIB

Kasat Narkoba Polres Garut Berkomitmen Berantas Miras, Penjual Sekaligus Penyedia Diamankan Petugas Patroli 

Berita Terbaru

Lapang sepakbola Cisanggiri di Desa Karyamukti, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat diresmikan oleh Pj. Bupati Garut, Barnas Adjidin.

Kilas Olahraga

Pj Bupati Garut Resmikan dan Bermain Sepakbola di Cisanggiri Cibalong

Jumat, 17 Jan 2025 - 22:35 WIB

Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mewujudkan peran Polri sebagai pengayom yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat, Sipropam Polres Garut menggelar kegiatan Jumat Berkah Bakti Sosial di sekitar Jalan Asia, Garut Kota. Jumat (17/01/2025).

Redaksi Kilas

Pangdam III/Slw Hadiri Sertijab Dankoharmatau serta Dankopasgat

Jumat, 17 Jan 2025 - 21:45 WIB

Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mewujudkan peran Polri sebagai pengayom yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat, Sipropam Polres Garut menggelar kegiatan Jumat Berkah Bakti Sosial di sekitar Jalan Asia, Garut Kota. Jumat (17/01/2025).

Redaksi Kilas

Sipropam Polres Garut Berikan Kontribusi Positif Lewat Bakti Sosial

Jumat, 17 Jan 2025 - 21:25 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!