KILASGARUTNEWS.id|Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar pemusnahan surat suara yang rusak yang bertempat di Halaman Kantor KPU, Jalan Suherman Garut. Selasa (26/11/2024).
Disampaikan Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin mengatakan bahwa, jumlah surat suara yang rusak yaitu ada sekitar 338 surat suara untuk Pemilihan Bupati / Wakil Bupati Garut dan 401 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat.”katanya
”Hal ini sesuai dengan peraturan PKPU, di mana satu hari sebelum pemilihan, surat suara yang rusak harus dimusnahkan”tuturnya.
Lanjut Dian Menuturkan, kerusakan surat suara yang dimusnahkan hari ini diantaranya, ada rusak sebagian nya merupakan surat suara yang salah cetak, salah potong, robek dan tercecer tinta.
” Namun, sebut Dian, hal ini tidak mengganggu proses pemilihan, karena sejak tanggal 17 November kemarin, kekurangan surat suara sudah dapat terpenuhi untuk kabupaten Garut” sebutnya.(Agus*).