KILASGARUTNEWS.id|Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3258 Tahun 2024 yang menetapkan jadwal akhir masa kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Menurut keputusan tersebut, calon pasangan nomor urut 1, dr. Helmi Budiman dan H. Yudi Lasminingrat, tidak akan melaksanakan kampanye pada hari terakhir masa kampanye yang jatuh pada 23 November 2024. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Syakur dan Putri, dijadwalkan akan menggelar acara kampanye di SOR RAA Adi Wijaya pada tanggal yang sama.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin menjelaskan bahwa kegiatan kampanye ini telah diatur dengan ketat sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa kampanye dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.00 WIB. Semua calon diwajibkan untuk mematuhi aturan yang ada, termasuk pembatasan jenis kegiatan yang boleh dilakukan selama kampanye.
“KPU hanya menyediakan fasilitas dan memastikan kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk pelaksanaan kampanye, sedangkan aturan teknisnya sudah jelas diatur dalam undang-undang dan PKPU,” ungkap Ketua KPU.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ada beberapa hal yang dilarang selama kampanye, salah satunya adalah melaksanakan konvoi kendaraan. “Konvoi kendaraan selama kampanye tidak diperbolehkan. Selain itu, kami juga melarang keterlibatan anak-anak kecil dalam kampanye,” kata Ketua KPU.
Pihak KPU juga mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dalam kampanye mematuhi semua ketentuan yang ada dalam PKPU.
Dengan adanya peraturan yang jelas dan tegas ini, diharapkan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati 2024 dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”harapnya.(Agus*).