Ini Alasan Pria Bertato Ditangkap Polsek Tarogong Kaler Polres Garut - Kilas Garut News

Ini Alasan Pria Bertato Ditangkap Polsek Tarogong Kaler Polres Garut

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 10 Agustus 2023 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Polsek Tarogong Kaler tangkap pelaku pengrusakan

i

Caption : Polsek Tarogong Kaler tangkap pelaku pengrusakan

KILASGARUTNEWS.id|Piket siaga Polsek Tarogong Kaler Polres Garut menerima laporan terkait tindak pidana pengrusakan benda atau properti milik orang lain. Kamis (10/08/2023).

Awal mula kejadian pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, saksi Abadi bertamu ke rumah korban Misbah menggunakan mobil namun saat Abadi hendak memasukan mobil ke halaman rumah korban melalui gerbang ada gerobak sampah milik kakek terduga pelaku “AE” (30) yang menghalangi gerbang rumah tersebut.

Kemudian Abadi meminta kakek tersebut untuk memindahkan gerobaknya dan kakek tersebut mengindahkan permintaan Abadi dan mobil pun berhasil masuk ke halaman korban. Kakek meminta untuk memberitahukan pemilik rumah bahwa ada petugas sampah di depan, namun saudara Abadi menutup gerbangnya tanpa mengindahkan permintaan si kakek.

Baca Juga :  Satlantas Polres Garut Gelar Ramchek Kendaraan Umum di Terminal Guntur

Tidak lama kemudian tiba-tiba “AE” (30) memukul gerbang rumah sembari menendang pagar sambil berteriak “ieu teh aki aing cik hargaan” (ini adalah kakek saya, tolong hargai). Mendengar adanya keributan Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler yang sedang melaksanakan tugas bersama warga sekitar menghampiri pelaku dan menanyakan apa yang terjadi.

Untuk mengantisipasi kejadian hal yang tidak diinginkan Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler membawa terduga pelaku, saksi dan korban ke Mapolsek Tarogong Kaler untuk dimintai keterangan atas konflik yang terjadi.

Baca Juga :  Polsek Tarogong Kaler Giat Penutupan Sementara Akses Jalan Di Sepanjang Jalur Letjend Ibrahim Ajie

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Anggota Polsek Tarogong Kaler Polres Garut, “AE” (30) warga Kp. Pangkalan Kelurahan Pananjung Kecamatan Tarogong Kaler  Kabupaten Garut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan.

Tersangka akan disangkakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan atau Pasal 521 UU 1/2023 tentang perusakan dan penghancuran barang, sebagaimana pelaku perusakan yang melakukannya.

Akibat kejadian tersebut  korban mengalami kerugian materil sebesar  Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dikarenakan pagar rumah korban hancur di beberapa bagian.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Terbongkar dari Kecurigaan Nenek, Kasus Cabul Anak di Garut Berujung Penangkapan di Cibalong
Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026 Laksanakan KKL di Garut Selatan, Tinjau Pembangunan Batalyon Teritorial
Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan
Langkah Strategis Kodim 0611 Garut Gandeng Media, Ini Pesan Pentingnya
Gerak Cepat Dinsos Garut dan LKSA Al-Usman, Sembako Sampai ke Penyandang Disabilitas Dewi Sinta di Situsaeur
Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan
Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA
Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Terbongkar dari Kecurigaan Nenek, Kasus Cabul Anak di Garut Berujung Penangkapan di Cibalong

Selasa, 21 April 2026 - 09:28 WIB

Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026 Laksanakan KKL di Garut Selatan, Tinjau Pembangunan Batalyon Teritorial

Senin, 20 April 2026 - 22:14 WIB

Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan

Senin, 20 April 2026 - 21:18 WIB

Langkah Strategis Kodim 0611 Garut Gandeng Media, Ini Pesan Pentingnya

Senin, 20 April 2026 - 13:14 WIB

Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!