Kriminal

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Pria di Wanaraja Diciduk Satresnarkoba Polres Garut

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Seorang pria berinisial W.H. alias H (31), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, berhasil diamankan karena diduga mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin resmi.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran obat-obatan tertentu di wilayah Wanaraja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 48 butir obat yang diduga jenis Tramadol dan 19 butir obat yang diduga Hexymer. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai hasil penjualan, telepon genggam, kantong plastik, kotak penyimpanan, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan tersebut,” ujar AKP Usep Sudirman, Sabtu (13/6/2026).

Total sebanyak 67 butir obat keras berbagai jenis berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari dua orang yang kini masih dalam pengejaran petugas. Ia juga mengakui bahwa obat-obatan itu sengaja diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Lebih mengejutkan lagi, aktivitas ilegal tersebut diduga telah dijalankan tersangka sejak tahun 2023 dan berlangsung hingga akhirnya terendus aparat kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka tidak memiliki izin, kompetensi, maupun kewenangan di bidang kesehatan dan kefarmasian untuk mengedarkan atau menjual obat-obatan keras kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Garut juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap sumber pasokan obat-obatan tersebut sekaligus membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Garut.

(dk)

Kilas Garut News

Recent Posts

Rafa Cell dan Subadri Jadi Pemenang Lelang CASA BRILink 2026

KILASGARUTNEWS.id|Dua Agen BRI Link, Rafa Cell dan Subadri, menerima hadiah setelah berhasil menjadi pemenang Program…

6 jam ago

HUT Lantas ke-71, Anggota Polres Garut Donor Darah

KILASGARUTNEWS.id|Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Satlantas Polres Garut menggelar…

7 jam ago

Alasan Bupati Garut Tahan Kepulangan Korban Kapal Virgo 8 ke Rumah Masing-masing

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyambut kepulangan 10 warga yang selamat dari musibah tenggelamnya Kapal Virgo…

11 jam ago

Dua Jenazah Korban Tragedi Virgo Transport 8 Tiba di Karangpawitan, Keluarga dan Warga Tak Kuasa Menahan Air Mata

KILASGARUTNEWS.id|Suasana duka menyelimuti Kampung Panyingkiran, Desa Situsaeur, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (16/9/2026).…

2 hari ago

Bertaruh Nyawa di Kantin Kapal, Duka Mendalam Selimuti Keluarga Erick di Situsaeur Garut

KILASGARUTNEWS.id|Duka mendalam menyelimuti keluarga dan warga Kampung Panyingkiran, RT 03 RW 07, Desa Situsaeur, Kecamatan…

3 hari ago

LKS Al Usman Jadi Jembatan Kemanusiaan, Rifa Nurazizah Putri Warga Desa Cinunuk Wanaraja Terima Bantuan Sembako dari Dinsos Garut

KILASGARUTNEWS.id|Tidak semua warga penyandang disabilitas memiliki kemampuan untuk menyuarakan kebutuhan hidupnya. Sebagian dari mereka bahkan…

3 hari ago