KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Polsek Wanaraja, Polres Garut, bergerak cepat menindaklanjuti informasi dugaan penyimpanan dan peredaran obat-obatan golongan psikotropika di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Seorang pria berinisial PA (28), yang sehari-hari bekerja sebagai montir dan merupakan warga Kecamatan Wanaraja, diamankan polisi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 21.05 WIB.
PA diamankan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran obat-obatan terlarang di sebuah rumah yang berada di kawasan Kampung Samangen, Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menerima informasi tersebut sekitar pukul 18.30 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Reskrim bersama personel piket langsung melakukan penyelidikan, pemantauan hingga pengintaian di lokasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinilai sesuai dengan kondisi di lapangan, anggota kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang laki-laki di lokasi,” ujar AKP Abusono, Senin (14/9/2026).
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan maupun peredaran obat-obatan.
Petugas mengamankan 66 tablet berbagai jenis, uang tunai sebesar Rp35 ribu, serta 11 lembar resep yang mencantumkan sejumlah nama pasien, dokter dan apotek tujuan penebusan.
Barang bukti obat yang diamankan antara lain:
Total barang bukti yang diamankan mencapai 66 tablet.
Usai diamankan, PA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Wanaraja untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Sat Narkoba Polres Garut guna dilakukan pendalaman dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami sejumlah hal, termasuk asal-usul obat, kepemilikan dan penggunaan resep, serta dugaan adanya aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.
Kapolsek Wanaraja menegaskan, proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Garut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Garut untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Abusono.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jajaran kepolisian terus melakukan langkah preventif dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan serta peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Garut.
(dk)
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melakukan penyegaran besar-besaran di jajaran internal kepolisian. Sejumlah pejabat utama dan Kapolsek jajaran…
KILASGARUTNEWS.id|Tangis dan duka menyelimuti Kampung Panyingkiran, Desa Situsaeur, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Di…
KILASGARUTNEWS.id|Musibah kecelakaan laut yang menimpa KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa turut menyisakan…
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melaksanakan pengamanan pertandingan sepak bola antara Persib Bandung dan Persija Jakarta sebagai upaya…
KILASGARUTNEWS.id|Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus membongkar…
KILASGARUTNEWS.id|Polsek Cibalong, Polres Garut, mengamankan seorang pria berinisial A (35) setelah aksinya membawa dan mengacungkan…