Kriminal

Dua Tersangka Pengeroyokan Diamankan, Polres Garut Tegas Tindak Pelaku Kekerasan

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melalui Unit III Pidana Umum (Pidum) Satreskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.

Penahanan dilakukan pada hari Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 04.40 WIB. Kedua tersangka diketahui berinisial ADP (37) warga Kecamatan Banjarwangi dan SS (33) warga Kecamatan Tarogong Kidul yang telah melakukan penganiayaan terhadap suami dari pelapor Ibu Irma.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Taringul, Desa Ciudian, Kecamatan Singajaya. Korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang melibatkan penggunaan pecahan kaca dan potongan kayu kecil yang kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh kepolisian.

Peristiwa bermula saat salah satu tersangka, SS, datang menjenguk ayah dari ADP di rumah istri ayahnya. Di sana, terjadi ketegangan antara SS dan korban yang bernama Firman, menantu dari istri ayah ADP. Ketegangan berlanjut hingga SS dan ADP merasa tersinggung atas perlakuan korban dan istrinya, lalu memutuskan untuk mendatangi rumah korban pada malam harinya.

Saat tiba di lokasi, SS mendobrak pintu rumah korban, lalu keduanya langsung masuk ke dalam dan terlibat cekcok dengan korban dan istrinya. Dalam situasi itu, ADP menekan leher korban sambil berkata kasar, kemudian menyeret korban keluar kamar. Di luar kamar, SS langsung memiting leher korban hingga terjatuh dan mengenai meja kaca yang menyebabkan luka pada tangan korban.

Barang bukti berupa kaos krem, celana pendek hijau army, pecahan kaca, dan potongan kayu kecil telah diamankan dari lokasi kejadian.

“Kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP subsider Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Saat ini sedang dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H. kepada awak media, Rabu (09/07/2025).

Penanganan tegas ini menunjukkan komitmen Kepolisian Resor Garut dalam memberantas segala bentuk tindak kekerasan di masyarakat serta memastikan bahwa setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

#polresgarut

(dk/IMM Polres Garut)

Kilas Garut News

Recent Posts

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda

KILASGARUTNEWS.id|Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Ega Mahesa Suardi, membuka kegiatan GEN Z…

2 hari ago

AKBP Yugi Bayu Hendarto Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ingatkan Pentingnya Merawat Kebhinekaan

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Apel Mapolres Garut,…

2 hari ago

Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang…

2 hari ago

Long Weekend, Polsek Cisurupan Intensifkan Patroli di Gunung Papandayan, Ribuan Wisatawan Dapat Pengamanan

KILASGARUTNEWS.id|Mengantisipasi lonjakan aktivitas masyarakat selama libur panjang (long weekend), Polsek Cisurupan meningkatkan pengamanan di kawasan…

3 hari ago

Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat

KILASGARUTNEWS.id|Pimpinan Cabang Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (PC SEPMI) Kabupaten Garut masa jihad 2025-2027 resmi dilantik…

3 hari ago

Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut

KILASGARUTNEWS.id|Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan Baras, secara resmi membuka Sosialisasi Sertifikasi…

4 hari ago