KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Ops Jaran Lodaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (31/5/2026).
Kedua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DC (31), warga Kecamatan Cisurupan, dan TT (49), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, analisis teknologi informasi (IT), serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, SH, mengatakan bahwa kedua pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya dua aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Garut.
Kasus pertama terjadi pada 30 April 2026 di kawasan Makam Cieyang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX beserta sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam tas, di antaranya telepon genggam, uang tunai, dan kunci keyless kendaraan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp38,2 juta,” ujar AKP Joko.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di kawasan Makam Burujul, Kecamatan Cilawu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan modus mengajak korban melakukan ritual spiritual setelah berkenalan melalui media sosial.
Saat korban menjalankan amalan yang diarahkan oleh pelaku, sepeda motor Honda Beat beserta sejumlah barang milik korban dibawa kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,7 juta.
Berbekal hasil penyelidikan intensif, Tim Sancang berhasil melacak keberadaan kedua terduga pelaku. DC diamankan di rumah kerabatnya di Kecamatan Cikajang, sedangkan TT ditangkap di kontrakannya yang berada di wilayah Kota Wetan, Garut Kota.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Joko.
Polres Garut terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan serupa di wilayah lainnya.
(dk)
KILASGARUTNEWS.id|Aksi cepat jajaran Satreskrim Polres Garut yang didukung Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat kembali membuahkan…
KILASGARUTNEWS.id|Gerak cepat Satreskrim Polres Garut bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat membuahkan hasil. Empat pelaku…
KILASGARUTNEWS.id|Kisah pilu masih menghiasi wajah kemiskinan di Kabupaten Garut. Di tengah gencarnya pemerintah menyalurkan berbagai…
KILASGARUTNEWS.id|Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P. Dan Jajaranya melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Markas…
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut memastikan informasi yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp terkait adanya seekor macan yang…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mendorong peran aktif orang tua dalam mendampingi anak pada masa…