KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Ops Jaran Lodaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (31/5/2026).
Kedua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DC (31), warga Kecamatan Cisurupan, dan TT (49), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, analisis teknologi informasi (IT), serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, SH, mengatakan bahwa kedua pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya dua aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Garut.
Kasus pertama terjadi pada 30 April 2026 di kawasan Makam Cieyang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX beserta sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam tas, di antaranya telepon genggam, uang tunai, dan kunci keyless kendaraan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp38,2 juta,” ujar AKP Joko.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di kawasan Makam Burujul, Kecamatan Cilawu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan modus mengajak korban melakukan ritual spiritual setelah berkenalan melalui media sosial.
Saat korban menjalankan amalan yang diarahkan oleh pelaku, sepeda motor Honda Beat beserta sejumlah barang milik korban dibawa kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,7 juta.
Berbekal hasil penyelidikan intensif, Tim Sancang berhasil melacak keberadaan kedua terduga pelaku. DC diamankan di rumah kerabatnya di Kecamatan Cikajang, sedangkan TT ditangkap di kontrakannya yang berada di wilayah Kota Wetan, Garut Kota.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Joko.
Polres Garut terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan serupa di wilayah lainnya.
(dk)
KILASGARUTNEWS.id|Mengantisipasi lonjakan aktivitas masyarakat selama libur panjang (long weekend), Polsek Cisurupan meningkatkan pengamanan di kawasan…
KILASGARUTNEWS.id|Pimpinan Cabang Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (PC SEPMI) Kabupaten Garut masa jihad 2025-2027 resmi dilantik…
KILASGARUTNEWS.id|Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan Baras, secara resmi membuka Sosialisasi Sertifikasi…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melasanakan rangkaian ibadah salat Iduladha 1447 Hijriah bersama rdengan masyarakat…
KILASGARUTNEWS.id|Dalam suasana penuh khidmat dan kebersamaan, Polres Garut melaksanakan kegiatan Sholat Idul Adha berjamaah yang…
KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Polres Garut meningkatkan intensitas patroli malam…