Redaksi Kilas

Polres Garut Ungkap Peredaran Ekstasi dan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap Polisi di Kadungora

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya, Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam, 4 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, dua orang pria ditangkap di kawasan Kampung Halteu, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan ganja kering.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan kedua tersangka ini adalah EH (40) dan RA (36) yang diketahui keduanya merupakan warga Kecamatan Leuwigoong yang diketahui, Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 120 butir pil yang diduga ekstasi bertuliskan “TMT” dengan logo lebah, serta daun ganja kering seberat 5,82 gram dalam berbagai bentuk kemasan, termasuk lintingan ganja siap pakai yang disimpan di bungkus rokok.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan bukti percakapan dalam aplikasi WhatsApp yang menguatkan dugaan transaksi narkoba antar pelaku.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Rencananya, ekstasi tersebut akan dijual kepada seseorang bernama M (juga DPO), dengan harga jual mencapai Rp. 42 juta, yang berpotensi memberi keuntungan hingga Rp. 8,4 juta.” Ujat AKP Usep kepada awak media, Rabu (09/07/2025).

Tak hanya menjual, keduanya juga mengaku aktif mengonsumsi narkotika, terutama daun ganja kering. Transaksi narkoba dilakukan melalui jasa ekspedisi, dan pengiriman diduga berasal dari Telogosari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Garut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga jaringan pemasok dan pembelinya terungkap seluruhnya,” tegas AKP Usep Sudirman.

Saat ini, para pelaku diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

#polresgarut

(dk/IMM Polres Garut)

Kilas Garut News

Recent Posts

Waspada Foto Bugil Buatan AI, Pemuda di Garut Jadi Korban Pemerasan Akun Tak Dikenal, Minta Transfer Uang untuk Hapus Foto

KILASGARUTNEWS.id|Modus pemerasan dengan foto palsu buatan Artificial Intelligence (AI) kembali memakan korban. Seorang pemuda Asal…

13 jam ago

Tangis Pecah di Panyingkiran, Iyus Korban KM Virgo Transport 8 Akhirnya Pulang untuk Selamanya

KILASGARUTNEWS.id|Penantian panjang itu akhirnya berujung pada kepulangan yang paling menyakitkan. Iyus, warga Kampung Panyingkiran RT…

15 jam ago

Sejak 2021 Tak Pulang, Epi Warga Karangpawitan Garut Dicari Keluarga

KILASGARUTNEWS.id|Seorang ibu rumah tangga bernama Epi (38), warga Kampung Balandongan, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten…

2 hari ago

Sopir Grab Dikeroyok di Tengah Kemacetan Wanaraja, Polisi Amankan Dua Pelaku

KILASGARUTNEWS.Id|Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pengemudi Grab di…

3 hari ago

Bantuan Cair, Kadinsos Garut Pastikan Korban Selamat KM Virgo 8 Sudah Terima Tiga Juta Rupiah

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memastikan seluruh bantuan bagi warga Desa Situsaeur, Kecamatan Karangpawitan, yang menjadi…

4 hari ago

HUT TNI ke-81, Kodim 0611/Garut Hadir Bantu Warga Cintanagara yang Kesulitan Air Bersih

KILASGARUTNEWS.id|Wujud kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Kodim 0611/Garut dengan menyalurkan bantuan air bersih bagi warga…

4 hari ago