Redaksi Kilas

Polres Garut Ungkap Peredaran Ekstasi dan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap Polisi di Kadungora

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya, Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam, 4 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, dua orang pria ditangkap di kawasan Kampung Halteu, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan ganja kering.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan kedua tersangka ini adalah EH (40) dan RA (36) yang diketahui keduanya merupakan warga Kecamatan Leuwigoong yang diketahui, Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 120 butir pil yang diduga ekstasi bertuliskan “TMT” dengan logo lebah, serta daun ganja kering seberat 5,82 gram dalam berbagai bentuk kemasan, termasuk lintingan ganja siap pakai yang disimpan di bungkus rokok.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan bukti percakapan dalam aplikasi WhatsApp yang menguatkan dugaan transaksi narkoba antar pelaku.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Rencananya, ekstasi tersebut akan dijual kepada seseorang bernama M (juga DPO), dengan harga jual mencapai Rp. 42 juta, yang berpotensi memberi keuntungan hingga Rp. 8,4 juta.” Ujat AKP Usep kepada awak media, Rabu (09/07/2025).

Tak hanya menjual, keduanya juga mengaku aktif mengonsumsi narkotika, terutama daun ganja kering. Transaksi narkoba dilakukan melalui jasa ekspedisi, dan pengiriman diduga berasal dari Telogosari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Garut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga jaringan pemasok dan pembelinya terungkap seluruhnya,” tegas AKP Usep Sudirman.

Saat ini, para pelaku diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

#polresgarut

(dk/IMM Polres Garut)

Kilas Garut News

Recent Posts

Bupati Syakur Saksikan Langsung, Persigar Garut Tembus 16 Besar Nasional

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyaksikan langsung pertandingan antara Persigar Garut melawan Persepam Pamekasan dalam…

52 menit ago

Polri Kawal Penyerapan 4 Ton Jagung ke Bulog, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional di Garut

KILASGARUTNEWS.id|Polri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui pengawalan penyerapan hasil panen…

1 jam ago

Diduga Kebocoran Produksi Bertahun-tahun, PTPN I Regional 2 Kebun Bunisari Didesak Diaudit dan Evaluasi Total

KILASGARUTEWS.id|Dugaan kebocoran produksi di lingkungan PTPN I Regional 2 Kebun Bunisari Lendra, khususnya di wilayah…

1 hari ago

Pelayanan Publik Desa Cigadog Makin Prima, LKSA Al-Usman Sucinaraja Turut Dampingi Warga Urus Adminduk dan Bantuan Sosial

KILASGARUTNEWS.id|Komitmen Pemerintah Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kembali…

2 hari ago

Polsek Garut Kota Kejar hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Berhasil Diamankan

KILASGARUTNEWS.id|Kepolisian Sektor (Polsek) Garut Kota Polres Garut berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang…

3 hari ago

Seminar Kepemudaan BEM KBM IPI 2026 Sukses Digelar, Kadispora Garut Beri Dukungan Penuh Pengembangan Pemuda

KILASGARUTNEWS.id|Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut sukses menggelar…

3 hari ago