Redaksi Kilas

Polres Garut Ungkap Peredaran Ekstasi dan Ganja, Dua Pelaku Ditangkap Polisi di Kadungora

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya, Penangkapan ini dilakukan pada Jumat malam, 4 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, dua orang pria ditangkap di kawasan Kampung Halteu, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan ganja kering.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan kedua tersangka ini adalah EH (40) dan RA (36) yang diketahui keduanya merupakan warga Kecamatan Leuwigoong yang diketahui, Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 120 butir pil yang diduga ekstasi bertuliskan “TMT” dengan logo lebah, serta daun ganja kering seberat 5,82 gram dalam berbagai bentuk kemasan, termasuk lintingan ganja siap pakai yang disimpan di bungkus rokok.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan bukti percakapan dalam aplikasi WhatsApp yang menguatkan dugaan transaksi narkoba antar pelaku.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Rencananya, ekstasi tersebut akan dijual kepada seseorang bernama M (juga DPO), dengan harga jual mencapai Rp. 42 juta, yang berpotensi memberi keuntungan hingga Rp. 8,4 juta.” Ujat AKP Usep kepada awak media, Rabu (09/07/2025).

Tak hanya menjual, keduanya juga mengaku aktif mengonsumsi narkotika, terutama daun ganja kering. Transaksi narkoba dilakukan melalui jasa ekspedisi, dan pengiriman diduga berasal dari Telogosari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Garut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga jaringan pemasok dan pembelinya terungkap seluruhnya,” tegas AKP Usep Sudirman.

Saat ini, para pelaku diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

#polresgarut

(dk/IMM Polres Garut)

Kilas Garut News

Recent Posts

Falah Ramdani Resmi Dilantik Jadi Kades Cimanganten, Bupati Garut Tekankan Amanah dan Pelayanan Publik

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melantik Falah Ramdani sebagai Kepala Desa Cimanganten hasil Pemilihan Antar…

5 jam ago

Perempuan Warga Cibalong Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

KILASGARUTNEWS.id|Seorang perempuan bernama Emy Nur Avia (41), warga Kampung Petakan, Desa Simpang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten…

7 jam ago

Stand UMKM Kodim 0611/Garut Jadi Sorotan di Semarak Kemerdekaan Siliwangi 2026

KILASGARUTNEWS.id|Semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui upacara dan seremoni, tetapi juga melalui penguatan ekonomi kerakyatan.…

15 jam ago

Dandim 0611/Garut Didampingi Ibu Ketua Persit Hadiri Gelar Senja dan Penurunan Duplikat Bendera Pusaka Peringatan HUT RI ke-81

KILASGARUTNEWS.id|Komandan Kodim 0611/Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P., didampingi Ibu Ketua Persit KCK Cabang…

16 jam ago

Dandim 0611/Garut Hadiri Pemberian Remisi, 503 Warga Binaan Lapas Garut Dapat Pengurangan Masa Tahanan

KILASGARUTNEWS.id|Sebanyak 503 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut menerima remisi umum dalam rangka…

17 jam ago

Upacara HUT RI ke-81, Bupati Syakur Sampaikan Kabar Positif Pembangunan Garut

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan sejumlah capaian positif pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah dalam…

1 hari ago