Kriminal

Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G

KILASGARUTNEWS.id|Dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Garut, Polsek Singajaya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat golongan G jenis Tramadol dan Heximer, Jumat (22/5/2026).

Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat-obatan berbahaya di wilayah Kampung Cireundeu, Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut.

Kapolsek Singajaya IPTU Tatang Sukirman bersama anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran obat terlarang.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A.A alias E (25), warga Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 190 butir Tramadol, 217 butir Heximer yang telah dikemas dalam puluhan klip plastik, satu buah tas selempang, satu unit telepon genggam merek Poco, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas obat-obatan tersebut.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas selempang yang sedang digunakan terduga pelaku saat diamankan petugas.

Kapolsek Singajaya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Peran aktif warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan Masyarakat, Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan dikoordinasikan dengan Sat Res Narkoba Polres Garut guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul obat-obatan tersebut. ,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(dk)

Kilas Garut News

Recent Posts

Pria Diduga Pelaku Curanmor di Pantai Karang Paranje Diamankan Polisi Usai Nyaris Diamuk Massa

KILASGARUTNEWS.id|Suasana kawasan wisata Pantai Karang Paranje, Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, mendadak gempar setelah…

16 jam ago

Jaringan Narkoba Banyuresmi Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Bandar Masuk DPO

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap…

1 hari ago

Kunci Motor Masih Menancap, Aksi Percobaan Curanmor di Cisompet Berhasil Digagalkan

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Cisompet Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor…

2 hari ago

Ibu Korban Dugaan Pencabulan di Garut Viral Curhat di TikTok, Mengaku Setahun Menanti Kepastian Hukum

KILASGARUTNEWS.id|Se­orang ibu asal Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, meluapkan kekecewaannya melalui media sosial setelah…

3 hari ago

Puluhan Warga Kampung Karikil Rutin Gotong Royong , Pemdes Tidak Pernah Hadir, Berharap Pemkab Garut dan Gubernur Jabar Turun Tangan

KILASGARUTNEWS.id|Semangat gotong royong masih hidup dan mengakar kuat di tengah masyarakat Kampung Karikil, RT 01/RW…

3 hari ago

Polisi Amankan Tiga Pemuda Diduga Pesta Miras di Hiburan Dangdut Karangpawitan

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Karangpawitan Polres Garut mengamankan tiga orang yang diduga mengonsumsi minuman keras di sekitar lokasi…

3 hari ago