Kriminal

Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G

KILASGARUTNEWS.id|Dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Garut, Polsek Singajaya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat golongan G jenis Tramadol dan Heximer, Jumat (22/5/2026).

Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat-obatan berbahaya di wilayah Kampung Cireundeu, Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut.

Kapolsek Singajaya IPTU Tatang Sukirman bersama anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran obat terlarang.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A.A alias E (25), warga Desa Toblong, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 190 butir Tramadol, 217 butir Heximer yang telah dikemas dalam puluhan klip plastik, satu buah tas selempang, satu unit telepon genggam merek Poco, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas obat-obatan tersebut.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas selempang yang sedang digunakan terduga pelaku saat diamankan petugas.

Kapolsek Singajaya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Peran aktif warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan Masyarakat, Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan dikoordinasikan dengan Sat Res Narkoba Polres Garut guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul obat-obatan tersebut. ,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(dk)

Kilas Garut News

Recent Posts

Sportivitas dan Semangat Kebersamaan Warnai Liga Voli Antar-Desa Garut

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan monitoring pelaksanaan Liga Voli Antar-Desa Tingkat Kecamatan Tahun 2026…

2 jam ago

Bupati Garut Ingin Produk Lokal Jadi Oleh-Oleh Wajib di Setiap Event Besar

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, meninjau langsung pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak yang digelar…

2 jam ago

Wakapolres Garut Deny Rahmanto Pimpin Langsung Pengamanan Nobar Persib Bandung

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Persib Bandung melawan Persijap,…

2 jam ago

Diduga Ada Mahar Jabatan Korwil Disdik Garut, ASN Asal Cikelet Mengaku Rugi Rp 25 Juta

KILASGARUTNEWS.id|Dunia pendidikan di Kabupaten Garut kembali diterpa isu tak sedap. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)…

2 hari ago

Dinsos Garut Turun Tangan Setelah LKS Al Usman Temukan Warga Disabilitas Terlantar Bansos di Linggamukti

KILASGARUTNEWS.id|LKS Al Usman kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat kurang mampu melalui kolaborasi bersama Dinas Sosial Kabupaten…

4 hari ago

Disdukcapil Garut Turun Gunung di TMMD, Warga Mekarmulya Serbu Layanan Adminduk Gratis

KILASGARUTNEWS.id|Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut turut hadir dalam kegiatan Program TNI Manunggal…

4 hari ago