Home / Kilas Terkini

Rabu, 25 Mei 2022 - 04:55 WIB

Capaian Vaksin Dosis 2 Capai Di Atas 70 % Kabupaten Garut Kembali Turun Ke Level 1

Kilas Garut News-Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 6 Juni 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Garut kembali mengalami penurunan level dari Level 2 menjadi Level 1. Di Jawa Barat sendiri ada sekitar 14 kabupaten/kota yang berada di level 1 pada masa perpanjangan PPKM Jawa – Bali hingga 6 Juni ini.

Dalam Inmendagri yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Pada perpanjangan PPKM Level 1 ini, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga :  Bupati Garut Pimpin Rakor Evaluasi Penangan Covid-19 Secara Virtual

Selain itu, tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga :  Pemkab Garut Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-93 Tahun 2021

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa – Bali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor KS.02.05/2125/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi menjadi 100 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.(red*).

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kilas Terkini

Dimulai Hari Ini, Bupati Garut Ajak Masyarakat Sukseskan Regsosek

Kilas Terkini

Respon Longsor di Kecamatan Malangbong,ACT-MRI Garut Turun Berikan Bantuan

Kilas Terkini

Polsek Leuwigoong Polres Garut Giat Ops Yustisi

Kilas Terkini

Polsek Cisompet Lakukan Evakuasi Dan Pembersihan Tanah Longsor Akibat Intensitas Curah Hujan Yang Tinggi

Kilas Terkini

Hingga Kini 5.118 Ekor Ternak Di Garut Sembuh Dari PMK

Kilas Terkini

Kapal Nelayan Tergulung Ombak, Sat Polairud Polres Garut Bantu Evakuasi

Kilas Terkini

Antisipasi Kerawanan Sat Samapta Polres Garut Laksanakan Patroli 

Kilas Terkini

Kapolres Karawang Hadiri Upacara Pemakaman Kombes Pol. Indra Darmawan Irianto
Buka WhatsApp
Butuh Bantuan !
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?