Capaian Vaksin Dosis 2 Capai Di Atas 70 % Kabupaten Garut Kembali Turun Ke Level 1 - Kilas Garut News

Capaian Vaksin Dosis 2 Capai Di Atas 70 % Kabupaten Garut Kembali Turun Ke Level 1

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 25 Mei 2022 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 6 Juni 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Garut kembali mengalami penurunan level dari Level 2 menjadi Level 1. Di Jawa Barat sendiri ada sekitar 14 kabupaten/kota yang berada di level 1 pada masa perpanjangan PPKM Jawa – Bali hingga 6 Juni ini.

Dalam Inmendagri yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Pada perpanjangan PPKM Level 1 ini, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga :  Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut Kembali Laksanakan Gerakan Parmuka Racana Wiyata Mandala

Selain itu, tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga :  Menjaga Nila-Nilai Luhur Bangsa Menuju Indonesia Makmur, DPC Barabaja Garut Menggelar Diskusi Publik

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa – Bali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor KS.02.05/2125/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi menjadi 100 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.(red*).

Berita Terkait

Kapolres Garut Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 96 Anggota 
Polisi Evakuasi Sosok Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Depan Rumah Warga  
Juru Parkir di Jalan Otista Garut Tewas Tersengat Arus Listrik
Ini Dia Press Release Pencapaian Signifikan Polres Garut Sepanjang Tahun 2024 
Polres Garut Menggelar Rakor Lintas Sektoral, Persiapkan Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Polres Garut Gelar Upacara Bela Negara ke-76 Dengan Tema “Gelorakan Bela Negara Untuk Indonesia Maju”
Pj Bupati Garut Resmikan Garut Bamboo Festival 2024 di Selaawi
Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025, Kasat Narkoba Polres Garut Sebut 40 Sampel Urine Sopir dan Kondektur Bus Negatif  
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 09:56 WIB

Kapolres Garut Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 96 Anggota 

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:50 WIB

Polisi Evakuasi Sosok Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Depan Rumah Warga  

Jumat, 27 Desember 2024 - 21:54 WIB

Juru Parkir di Jalan Otista Garut Tewas Tersengat Arus Listrik

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:21 WIB

Ini Dia Press Release Pencapaian Signifikan Polres Garut Sepanjang Tahun 2024 

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:09 WIB

Polres Garut Menggelar Rakor Lintas Sektoral, Persiapkan Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!