Capaian Vaksin Dosis 2 Capai Di Atas 70 % Kabupaten Garut Kembali Turun Ke Level 1 - Kilas Garut News

Capaian Vaksin Dosis 2 Capai Di Atas 70 % Kabupaten Garut Kembali Turun Ke Level 1

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 25 Mei 2022 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 6 Juni 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Garut kembali mengalami penurunan level dari Level 2 menjadi Level 1. Di Jawa Barat sendiri ada sekitar 14 kabupaten/kota yang berada di level 1 pada masa perpanjangan PPKM Jawa – Bali hingga 6 Juni ini.

Dalam Inmendagri yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Pada perpanjangan PPKM Level 1 ini, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Garut Tinjau Lahan Pertanian dan Peternakan di Desa Giri Jaya

Selain itu, tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga :  Solidaritas Perempuan Garut, GOW dan PHI ke-97 Hadirkan Bakti Sosial untuk Lansia

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa – Bali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor KS.02.05/2125/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi menjadi 100 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.(red*).

Berita Terkait

Bupati Garut Perketat Retribusi Parkir, Inspektorat Diminta Cek Setoran yang Tak Wajar
Polres Garut Apresiasi Inovator Ketahanan Pangan, Atlet, Kreator Digital, hingga Penggerak Masyarakat
PLN dan BCA Serahkan Bantuan USG Rp400 Juta untuk Dukung Kesehatan Ibu Hamil di Garut
Bupati Garut Tancap Gas Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Seluruh Pilar Sosial Digerakkan
Bupati Garut Perintahkan Dishub Tertibkan Truk ODOL dan Benahi Parkir Liar
Ibu Korban Dugaan Pencabulan di Garut Viral Curhat di TikTok, Mengaku Setahun Menanti Kepastian Hukum
Tongkat Komando Kodim 0611/Garut Resmi Berganti, Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga Siap Lanjutkan Prestasi dan Perkuat Sinergi dengan Rakyat
Laporan Warga Lewat Call Center 110 Langsung Ditindak, Polisi Sigap Tangani Truk Terguling di Lebak Jero
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:21 WIB

Bupati Garut Perketat Retribusi Parkir, Inspektorat Diminta Cek Setoran yang Tak Wajar

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Polres Garut Apresiasi Inovator Ketahanan Pangan, Atlet, Kreator Digital, hingga Penggerak Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:36 WIB

PLN dan BCA Serahkan Bantuan USG Rp400 Juta untuk Dukung Kesehatan Ibu Hamil di Garut

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:31 WIB

Bupati Garut Tancap Gas Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Seluruh Pilar Sosial Digerakkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:27 WIB

Bupati Garut Perintahkan Dishub Tertibkan Truk ODOL dan Benahi Parkir Liar

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!