Bisnis Obat Keras Ilegal Terbongkar di Garut, Polisi Kejar Pemasok Utama - Kilas Garut News

Bisnis Obat Keras Ilegal Terbongkar di Garut, Polisi Kejar Pemasok Utama

Avatar photo

- Reporter

Senin, 16 Maret 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial Y (38) warga Kecamatan Limbangan berhasil diamankan petugas saat berada di kawasan Pasar Limbangan, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (11/03/2026) setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat keras tertentu di wilayah tersebut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 172 butir obat keras tertentu, yang terdiri dari 91 tablet Tramadol dan 81 tablet Trihexyphenidyl. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain di antaranya satu buah tas selendang hitam, uang tunai sebesar Rp120.000, dua kantong plastik, satu buah helm, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi melalui aplikasi WhatsApp.” Ujar AKP Usep kepada awak medua, Senin (16/3/2025).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Garut Amankan Warga Aceh di Malangbong

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa obat keras tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Bang Coki, yang hingga saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Obat tersebut diduga disimpan di suatu lokasi oleh pemasok untuk kemudian diambil oleh pelaku dan diedarkan kembali.

Baca Juga :  Ibu Ini Gasak Uang dan Emas Saat Tarawih, Sat Reskrim Polres Garut Gerak Cepat Tangkap Pelaku

“Menurut pengakuannya, pelaku telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut sejak Februari 2026, bahkan sesekali juga mengonsumsi obat tersebut secara pribadi. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tertentu tanpa izin.

Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras tersebut serta memburu pihak yang diduga menjadi sumber peredaran obat ilegal di wilayah Garut.

(dk)

Berita Terkait

Tak Beri Ruang Pembuat Resah, Polsek Samarang Amankan Pemuda Mabuk Usai Aduan Warga
DPO Curanmor Dibekuk, Tim Sancang Polres Garut Sita 17 Motor Hasil Kejahatan
Polsek Singajaya Ringkus Pelaku Bongkar Rumah, Kerugian Korban Capai Rp11,5 Juta
Polres Garut Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Cipancar, Eks Kades Jadi Tersangka
Transaksi Obat Keras Digerebek, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polisi di Cibatu
Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan
Perhiasan Warga Hilang Digondol Maling di Situsaeur Karangpawitan, Polisi Bergerak Cepat Amankan TKP
Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 07:08 WIB

Tak Beri Ruang Pembuat Resah, Polsek Samarang Amankan Pemuda Mabuk Usai Aduan Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:15 WIB

DPO Curanmor Dibekuk, Tim Sancang Polres Garut Sita 17 Motor Hasil Kejahatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:09 WIB

Polsek Singajaya Ringkus Pelaku Bongkar Rumah, Kerugian Korban Capai Rp11,5 Juta

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:12 WIB

Polres Garut Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Cipancar, Eks Kades Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

Transaksi Obat Keras Digerebek, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polisi di Cibatu

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!