KILASGARUTNEWS.id|Terkait saksi serta tindak lanjut pemasangan alat peraga (APK) sebelum atau di masa kampanye, Baliho, bener dan atribut lainnya itu bukan kewenangan Bawaslu Kabupaten Garut.
Demikian hal itu disampaikan ketua
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Hj Ipa Hafsiah yakin saat menggelar rapat bersama KPU Garut,Pol PP,dan seluruh partai politik (Parpol) yang bertempat di Kantor Bawaslu, Jalan Raya Rancabango, Garut.Jumat (21/7/2023)
Kantor Bawaslu Garut tengah menggelar rapat yang melibatkan penyelenggara Pemilu diantaranya, Bawaslu, KPU, Pol PP dan peserta pemilu partai politik (Parpol) yang ter undang18 Parpol yang ada di Kabupaten Garut.
Selain itu turut hadir, dari stakeholder terkait pemangku kepentingan, Satol PP hadir hari ini dalam agenda lebih kepada sosialisasi tahapan kampanye pemilu 2024.
Ipa mengatakan, memang hari ini adalah yang dipermasalahkan itu pemasangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), jadi berawal dari masukan masyarakat.
“dan mungkin nanti,ujar Ipa, yang pengaduan masyarakat itu ke Satpol PP kita tindak lanjuti oleh Bawaslu. Hal ini juga sudah disampaikan ke Pol PP. Karena ini belum masuk di tahapan kampanye pemilu 2024.”katanya.
Sementara tahapan kampanye itu, sebut Ipa, dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Nah itu masa kampanye selama 75 hari belum masuk ke arah sana. Jadi tidak ada kewenangan Bawaslu dalam hal, ketika ada tanggapan atau laporan dari masyarakat untuk halnya pemasangan alat peraga tersebut hari ini adalah lebih kepada sosialisasi.
“Jadi hari ini karena memang bawaslu belum ada kewenangan dan belum masuk kepada tahapan kampanye yang saya sampaikan tadi di pemilu 2024 berarti ada peraturan non Bawaslu yang kami sampaikan yaitu PKPU dan Perda K3.”tuturnya.
Sehingga, lanjut Ipa menambahkan, rapat hari ini dengan narasumbernya dari Satpol PP dan pak Kabid Satpol PP juga menyampaikan tentang Perda K3.
Makanya disepakati oleh kami sebagai penyelenggara pemilu, peserta pemilu Parpol dan pemangku kepentingan pemerintahan daerah yang diwakili oleh Satpol PP bahwa, kita menyepakati bersama hari ini di masa sosialisasi,kalau memang tidak tepat penempatan alat peraga kampanye berarti diberlakukannya Perda K3, kecuali sudah masuk tahapan masa kampanye.”ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Garut, Bambang menuturkan, dari hasil rapat pada hari ini intinya telah sepakat dengan ditandatangani oleh 18 Partai Politik (Parpol) tentang kesepakatan alat peraga kampanye itu sebelum masuk masa kampanye itu diberlakukan dulu Perda K3.
Lanjut Bambang menegaskan,karena dimana dalam Perda tersebut tidak boleh memasang alat peraga yang diantaranya, pada tiang listrik,melintang jalan,taman kota,bundaran, dan pohon.
Itu yang mungkin harus ditaati dan dipahami oleh mereka rekan -rekan kami dari 18 Partai.
“Nah pihak kami juga tidak akan ada tindakan dulu. Dan untuk itu, kita juga akan berkoordinasi dulu dengan membuat WAG Parpol agar kita bisa sherieng di grup rekan -rekan dari Parpol,dan hasil akhirnya tentu kita akan musyawarah untuk mufakat”ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, menurut Ketua KPU Garut, R.Junaidin Basri, kalau acuannya PKPU 15 yang baru, terus yang tahapan itu tentang pemasangan alat peraga ataupun bentuk kampanye lainnya itu kan belum masuk pada masa kampanye.
Jadi bentuknya yang di lihat sekarang ini lebih kepada mensosialisasikan partai nya. Kalau Caleg,kata dia, apa yang akan disosialisasikan,kan belum ada nomor urut ya. Belum jelas malah masih dalam tahap verifikasi terkait bakal calon anggota DPRD di kabupaten Garut ini.
” jadi memang yang bisa disosialisasikan itu adalah nama partai,lambang partai ,nomor partai,seperti itu ,kan itu harus dikenalkan” katanya.
Atau partai buat daftar -daftar calonnya misalnya ,nanti sekitar bulan sekarang Agustus sudah mulai muncul pencermatan daftar calon sementara dan itu juga kan harus dipublikasikan”.
Sekarang calon kita itu ada 846 bakal calon yang terdaftar kan menjadi calon anggota DPRD, tapi masih tahap verifikasi administrasi.
” Nah dari tanggal 6 Agustus nanti sudah muncul, nanti akan ketahuan apakah ini memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,itu yang saat ini masih dalam verifikasi.”katanya
(Agus*).











