Polres Garut Kurang Dari 24 Jam Ungkap Kasus Pembunuhan - Kilas Garut News

Polres Garut Kurang Dari 24 Jam Ungkap Kasus Pembunuhan

Avatar photo

- Reporter

Senin, 22 Agustus 2022 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Penemuan mayat pria tanpa identitas di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, pada Sabtu (20/8/2022) akhirnya berhasil di ungkap Tim Sancang Polres Garut. Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam Polisi berhasil menangkap Pelaku di Sebuah kontrakan di Cibiru Bandung.

Pengungkapan kasus temuan mayat di Cisewu itu, dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jabar, Polisi berhasil mengetahui identitas korban yaitu SE yang merupakan warga Kota Bandung. Dan Pelaku berinisial RN (43) warga Bayongbong Garut.

” Korban adalah pengusaha Swasta transportasi, dan Pelaku merupakan Supir Pribadi Korban.”,ungkap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan saat jumpa pers di halaman Mapolsek Leles. Senin (22/8/2022).

” Pelaku berinisial RN (43), dirinya melakukan Pembunuhan berencana terhadap korban karena adanya sebuah kekesalan dan ancaman, juga tidak membayarkan gajinya selama satu setengah bulan sebesar 4,5 juta rupiah.”,kata wirdhanto.

Baca Juga :  Kecelakaan Motor Hingga Tewas, Polsek Bayongbong Polres Garut Cek TKP

Pembunuhan itu terjadi berawal tersangka RN pada hari Jum’at (19/8/2022) meminta gajinya kepada korban.

” Respon korban ini malah marah-marah Kepada tersangka dan sempat mengancam akan menembak tersangka, kemudian setelah itu Korban sempat mengambil senjata api, namun setelah turun dari rumah nya itu, tersangka mengambil sebuah Palu dan melemparkan mengenai muka korban.”, ujar Wirdhanto.

Wirdhanto menyebutkan, Tersangka menghujani berkali-kali korban menggunakan palu, dan Kabel yang dililitkan ke leher korban selama 4 Menit untuk memastikan korban meninggal dunia.

” Tersangka membawa Korban ke daerah Cisewu Garut dengan pertimbangan di wilayah Garut Selatan itu dinilai gelap dan sepi, tersangka membuang korban beserta barang-barangnya.”, sebutnya.

Baca Juga :  Sat Pol Airud Polres Garut Amankan Hajat Laut  

Dari hasil pengungkapan itu, Polisi mengamankan Beberapa Barang Bukti diantaranya barang-barang yang digunakan Pelaku saat melakukan Pembunuhan pada korban termasuk Satu Unit Mobil Mitsubishi Pajero milik Korban.

Atas apa yang dilakukan Pelaku RN (43), Polisi menjerat pasal berlapis dari mulai pasal 340 KUHP Subsiden pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3, serta 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman Pidana mati, atau Penjara Seumur Hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

” Selebihnya kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Polda Jabar mengingat TKP menghilangkan nyawanya itu di Kota Bandung, namun selebihnya akan Kami koordinasikan apa penanganan ada di Polres Garut atau dilimpahkan ke satuan atas atau Polres terkait.”, pungkasnya.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi
Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda
Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat
Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut
Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar
Kapolres Garut Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat, Sajikan Makanan Gratis untuk Jamaah
Polres Garut Turun Full Malam Hari, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan
Jemput Bola di Garut Plaza, Disdukcapil Garut Permudah Akses Dokumen Kependudukan
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:13 WIB

Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi

Senin, 1 Juni 2026 - 12:49 WIB

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:02 WIB

Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:55 WIB

Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:29 WIB

Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!